Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Jawa Barat, fasilitasi masyarakat calon penerima perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) yang diperlukan sebagai legalitas kepemilikan tanah.
"Kami siap untuk membantu itu, tapi prosedurnya harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Seksi Survei Pengukuran Pemetaan Kadastral pada Kantor ATR/BPN Kota Cirebon Odan Rohana di Cirebon, Jumat.
Baca juga: DPRD Jabar apresiasi Program Rutilahu di Cirebon
Ia menuturkan, masyarakat yang akan mendapatkan program itu selalu terkendala karena banyak calon penerima belum meningkatkan status kepemilikan huniannya dalam bentuk SHM.
Odan menjelaskan pembuatan SHM untuk program perbaikan RTLH sebenarnya tidak jauh berbeda dengan proses penerbitan sertifikat tanah biasa asalkan lahan atau hunian milik warga memiliki dokumen jelas, dan sertifikasi bisa diproses.
Minimalnya, kata Odan, selama tanah calon penerima perbaikan RTLH tidak bermasalah dan riwayat tanahnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, maka SHM bisa diterbitkan.
"Artinya, tanah itu tidak sedang disengketakan dan dibetulkan oleh aparat setempat, bahwa dia adalah pemilik, dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani menyatakan sertifikat SHM merupakan syarat penting yang harus dimiliki warga supaya mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.
Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN dalam mempermudah calon penerima perbaikan RTLH membuat dokumen tersebut.
"Ada kabar menggembirakan, jadi biaya sertifikasi tidak semahal yang diperkirakan. Jadi, untuk lahan yang di bawah 500 meter saja itu mungkin hanya Rp1 juta," kata Dani.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi I, kata dia, biaya sertifikasi itu hanya dibebankan pada pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Dani menyebutkan rata-rata rumah tidak layak huni di Kota Cirebon memiliki luas sekitar 100-150 meter persegi, artinya untuk penerbitan SHM maka calon penerima program perbaikan RTLH mengeluarkan biaya yang kecil.
"Nilainya hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, artinya tidak terlalu memberatkan," kata Dani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami siap untuk membantu itu, tapi prosedurnya harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Seksi Survei Pengukuran Pemetaan Kadastral pada Kantor ATR/BPN Kota Cirebon Odan Rohana di Cirebon, Jumat.
Baca juga: DPRD Jabar apresiasi Program Rutilahu di Cirebon
Ia menuturkan, masyarakat yang akan mendapatkan program itu selalu terkendala karena banyak calon penerima belum meningkatkan status kepemilikan huniannya dalam bentuk SHM.
Odan menjelaskan pembuatan SHM untuk program perbaikan RTLH sebenarnya tidak jauh berbeda dengan proses penerbitan sertifikat tanah biasa asalkan lahan atau hunian milik warga memiliki dokumen jelas, dan sertifikasi bisa diproses.
Minimalnya, kata Odan, selama tanah calon penerima perbaikan RTLH tidak bermasalah dan riwayat tanahnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, maka SHM bisa diterbitkan.
"Artinya, tanah itu tidak sedang disengketakan dan dibetulkan oleh aparat setempat, bahwa dia adalah pemilik, dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani menyatakan sertifikat SHM merupakan syarat penting yang harus dimiliki warga supaya mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.
Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN dalam mempermudah calon penerima perbaikan RTLH membuat dokumen tersebut.
"Ada kabar menggembirakan, jadi biaya sertifikasi tidak semahal yang diperkirakan. Jadi, untuk lahan yang di bawah 500 meter saja itu mungkin hanya Rp1 juta," kata Dani.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi I, kata dia, biaya sertifikasi itu hanya dibebankan pada pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Dani menyebutkan rata-rata rumah tidak layak huni di Kota Cirebon memiliki luas sekitar 100-150 meter persegi, artinya untuk penerbitan SHM maka calon penerima program perbaikan RTLH mengeluarkan biaya yang kecil.
"Nilainya hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, artinya tidak terlalu memberatkan," kata Dani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023