Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan meminta para pelaku pariwisata di Palutungan, Gunung Ciremai, Jawa Barat lebih memperhatikan kondisi lingkungan agar kawasan resapan air di daerah itu dapat terpelihara.
"Kami gelisah dan khawatir jika geliat pariwisata pada kawasan tersebut tidak memperhatikan kaidah lingkungan, terutama kondisi di kaki Gunung Ciremai," kata Ketua Komisi I DPRD Kuningan Deki Zaenal Mutaqin di Kuningan, Jumat.
Deki mengatakan Komisi I mendukung penuh aktivitas pariwisata di Palutungan karena memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun menurutnya ada satu hal yang perlu digarisbawahi yakni soal fungsi resapan air di daerah tersebut.
Meskipun sektor pariwisata di Palutungan sudah lama dilirik para investor, Deki menilai sebagian besar area di daerah itu merupakan titik resapan air yang harus dijaga. Oleh sebab itu pihaknya mengajak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyusun regulasi guna mengatur kegiatan wisata sambil melestarikan fungsi lingkungan sekitar.
"Saya justru ingin memperjelas kaitan dengan aturan atau produk yang harus dikeluarkan. Dalam hal ini Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Karena apa? Kita perhatikan di atas, objek wisata Palutungan ini meski dari ekonomi bisa kita lihat perkembangan, tapi kita jangan lupa bahwa itu adalah alam yang sama-sama harus kita jaga," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan langsung Komisi I, kata Deki, ada sejumlah bangunan permanen di Palutungan yang berdiri di area resapan air. Hasil temuan tersebut membuat pihaknya khawatir.
Menurutnya keberlangsungan dan fungsi daerah resapan air di Palutungan lebih penting dari apapun. Kendati banyak investor yang membuka destinasi baru, jika hal tersebut tidak memperhatikan kaidah lingkungan maka hasilnya hanya memperburuk keadaan.
Mewakili Komisi I DPRD Kuningan, Deki mendorong agar regulasi terkait RDTR segera dibentuk, dilaksanakan dan dikeluarkan. Sehingga aturan-aturan tersebut dapat meminimalisir rusaknya fungsi resapan.
"Jadi mari kita bangun kesadaran kolektif untuk tidak menghabiskan fungsi-fungsi alam. Saya tidak mau memvonis. Tapi kalau kita lihat kawasan atau 'catchment area' di tempat untuk menyerap dan mengalirkan air, fungsinya bisa kita rasakan bersama," tuturnya.
Jika regulasi RDTR ini tidak disegerakan, sambung Deki, maka langkah alternatif yang dapat diambil Pemkab Kuningan adalah menerapkan moratorium bisnis wisata di Palutungan, Kabupaten Kuningan.
"Kalau dari kacamata saya, moratorium itu minimal pembangunannya (destinasi baru) dihentikan dulu. Walaupun objek wisata geliatnya sedang bagus di Palutungan, kita harus hormati itu dan juga mendukungnya. Maka untuk jalan tengah, minimal kita hentikan dulu. Kalau sudah kadung berjalan saja, tapi tetap ada reevalusi," jelas Deki.
Sementara itu Bupati Kuningan Acep Purnama mendukung usulan pembentukan regulasi maupun wacana moratorium di kawasan wisata Palutungan. Ia menilai hal tersebut harus segera direalisasikan supaya titik resapan air di daerah itu tetap terjaga.
Acep mengatakan moratorium ini bisa diberlakukan di tiga desa yang berada di kawasan Palutungan yaitu Cisantana, Puncak dan Babakan Mulya. Ia mengaku pada kawasan tersebut banyak pembangunan destinasi baru.
"Karena itu satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dan berbatasan. Di sanalah potensi pengembangan objek wisata agar tertata dengan baik dan apik," kata Acep.
Acep menyebut dari sisi tata ruang serta tata letak objek wisata di tiga desa itu harus diperhatikan. Sehingga nuansa konservasi akan terasa di wilayah sana.
"Untuk progresnya kemarin saya buat dan baru jadi, Peraturan Bupati tentang penataan, Pendataan dan Pengendalian Pembangunan Kawasan Palutungan. Saya minta dirubah agar menjadi tiga desa itu," kata Acep menambahkan.
Terkait sumbangan sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah, Acep mengaku hal tersebut belum berjalan optimal. Meski begitu pihaknya berkomitmen untuk menggali potensi wisata dengan tetap memperhatikan kaidah lingkungan.
"Setau saya dari sektor pariwisata ada, tapi belum banyak. Di sinilah harus ada kepekaan bahwa banyak persoalan yang tidak dimungkinkan kita ini untuk bisa seleluasa itu. Tapi sekarang alhamdulillah beberapa aturan memungkinkan kita untuk mendata, menata dan mengatur. Termasuk retribusi, pajak dan lain sebagainya di sektor pariwisata," ucap Acep.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami gelisah dan khawatir jika geliat pariwisata pada kawasan tersebut tidak memperhatikan kaidah lingkungan, terutama kondisi di kaki Gunung Ciremai," kata Ketua Komisi I DPRD Kuningan Deki Zaenal Mutaqin di Kuningan, Jumat.
Deki mengatakan Komisi I mendukung penuh aktivitas pariwisata di Palutungan karena memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun menurutnya ada satu hal yang perlu digarisbawahi yakni soal fungsi resapan air di daerah tersebut.
Meskipun sektor pariwisata di Palutungan sudah lama dilirik para investor, Deki menilai sebagian besar area di daerah itu merupakan titik resapan air yang harus dijaga. Oleh sebab itu pihaknya mengajak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyusun regulasi guna mengatur kegiatan wisata sambil melestarikan fungsi lingkungan sekitar.
"Saya justru ingin memperjelas kaitan dengan aturan atau produk yang harus dikeluarkan. Dalam hal ini Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Karena apa? Kita perhatikan di atas, objek wisata Palutungan ini meski dari ekonomi bisa kita lihat perkembangan, tapi kita jangan lupa bahwa itu adalah alam yang sama-sama harus kita jaga," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan langsung Komisi I, kata Deki, ada sejumlah bangunan permanen di Palutungan yang berdiri di area resapan air. Hasil temuan tersebut membuat pihaknya khawatir.
Menurutnya keberlangsungan dan fungsi daerah resapan air di Palutungan lebih penting dari apapun. Kendati banyak investor yang membuka destinasi baru, jika hal tersebut tidak memperhatikan kaidah lingkungan maka hasilnya hanya memperburuk keadaan.
Mewakili Komisi I DPRD Kuningan, Deki mendorong agar regulasi terkait RDTR segera dibentuk, dilaksanakan dan dikeluarkan. Sehingga aturan-aturan tersebut dapat meminimalisir rusaknya fungsi resapan.
"Jadi mari kita bangun kesadaran kolektif untuk tidak menghabiskan fungsi-fungsi alam. Saya tidak mau memvonis. Tapi kalau kita lihat kawasan atau 'catchment area' di tempat untuk menyerap dan mengalirkan air, fungsinya bisa kita rasakan bersama," tuturnya.
Jika regulasi RDTR ini tidak disegerakan, sambung Deki, maka langkah alternatif yang dapat diambil Pemkab Kuningan adalah menerapkan moratorium bisnis wisata di Palutungan, Kabupaten Kuningan.
"Kalau dari kacamata saya, moratorium itu minimal pembangunannya (destinasi baru) dihentikan dulu. Walaupun objek wisata geliatnya sedang bagus di Palutungan, kita harus hormati itu dan juga mendukungnya. Maka untuk jalan tengah, minimal kita hentikan dulu. Kalau sudah kadung berjalan saja, tapi tetap ada reevalusi," jelas Deki.
Sementara itu Bupati Kuningan Acep Purnama mendukung usulan pembentukan regulasi maupun wacana moratorium di kawasan wisata Palutungan. Ia menilai hal tersebut harus segera direalisasikan supaya titik resapan air di daerah itu tetap terjaga.
Acep mengatakan moratorium ini bisa diberlakukan di tiga desa yang berada di kawasan Palutungan yaitu Cisantana, Puncak dan Babakan Mulya. Ia mengaku pada kawasan tersebut banyak pembangunan destinasi baru.
"Karena itu satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dan berbatasan. Di sanalah potensi pengembangan objek wisata agar tertata dengan baik dan apik," kata Acep.
Acep menyebut dari sisi tata ruang serta tata letak objek wisata di tiga desa itu harus diperhatikan. Sehingga nuansa konservasi akan terasa di wilayah sana.
"Untuk progresnya kemarin saya buat dan baru jadi, Peraturan Bupati tentang penataan, Pendataan dan Pengendalian Pembangunan Kawasan Palutungan. Saya minta dirubah agar menjadi tiga desa itu," kata Acep menambahkan.
Terkait sumbangan sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah, Acep mengaku hal tersebut belum berjalan optimal. Meski begitu pihaknya berkomitmen untuk menggali potensi wisata dengan tetap memperhatikan kaidah lingkungan.
"Setau saya dari sektor pariwisata ada, tapi belum banyak. Di sinilah harus ada kepekaan bahwa banyak persoalan yang tidak dimungkinkan kita ini untuk bisa seleluasa itu. Tapi sekarang alhamdulillah beberapa aturan memungkinkan kita untuk mendata, menata dan mengatur. Termasuk retribusi, pajak dan lain sebagainya di sektor pariwisata," ucap Acep.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023