Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar program pendampingan untuk membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di wilayah pelosok Kecamatan Cisewu dan Talegong yang selama ini minim informasi dan akses terkait pelayanan tersebut.

"Hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha yang minim informasi tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Cipta Kerja dan belum memahami tata cara memperoleh NIB," kata Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wanwan Arief Gunawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan program tersebut bagian dari upaya Pemkab Garut untuk memberikan pelayanan langsung kepada pelaku usaha di berbagai kecamatan di Garut, karena selama ini masih banyak yang belum tahu tentang NIB.

Salah satu fokus utama, kata dia, yakni memberikan informasi tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sesuai Undang-undang Cipta Kerja, serta mempermudah proses penerbitan NIB bagi pelaku usaha.

Ia menyampaikan pihaknya juga menyosialisasikan tentang sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan manfaat yang diperoleh dengan memiliki NIB.

Ia berharap program tersebut dapat membantu masyarakat di pelosok Kabupaten Garut dalam memahami dan mengakses perizinan yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha.

Ia menjelaskan NIB tidak hanya memberikan legalitas usaha, tetapi juga membuka akses terhadap fasilitas pembiayaan perbankan, pelatihan dari pemerintah, dan peluang untuk mengikuti pengadaan barang maupun jasa pemerintah.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat di pelosok Kabupaten Garut dapat memperoleh informasi tentang perizinan yang sampai saat ini dirasakan masih sulit," katanya.

Camat Cisewu Heri mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap pelaku usaha di wilayahnya bisa memanfaatkan NIB untuk mengembangkan usahanya.

Ia juga berharap sosialisasi pendampingan tersebut bisa lebih meningkatkan pengetahuan aparatur kecamatan dan desa dalam melayani warganya yang belum memiliki NIB.

"Sehingga pendampingan penerbitan NIB dapat dilaksanakan oleh aparatur kecamatan dan desa," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023