Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemuda asal Kelurahan Tipar, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena dengan sengaja menanam ganja untuk diedarkan kembali.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial FP (35) ditangkap di rumahnya di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin, (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian dikembangkan dan menangkap EYG (36) dan ASM (38) di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi di hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Jumat.

Informasi yang dihimpun dari polisi, pengungkapan kasus produksi tanaman ganja ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap FP. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sejumlah pohon ganja dan obat keras berbahaya di rumahnya.

Tersangka FP mengaku kepada petugas bahwa, kegiatan menanam ganja ini tidak hanya dilakukan seorang diri, tetapi bersama dua rekannya. Mendapatkan informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Sukabumi kemudian beranjak ke wilayah Selajambe dan berhasil menangkap EYG dan ASM dari salah satu rumah.

Selain itu, FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk dibudidayakan dan nantinya setelah ukurannya cukup, maka daunnya akan dipanen dan dikeringkan untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.

Menurut Yudi, saat penggeledahan pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja yang sebagian besar tanamannya sudah mati. Tetapi petugas menemukan satu batang daun ganja berukuran besar yang sudah siap panen dengan berat 800,3 gram.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 (2), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023