Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan 
Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Bakal Sanksi Perundung Dokter Residen, Bisa Dibebaskan dari Jabatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/20/16571811/menkes-bakal-sanksi-perundung-dokter-residen-bisa-dibebaskan-dari-jabatan.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang 
Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Bakal Sanksi Perundung Dokter Residen, Bisa Dibebaskan dari Jabatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/20/16571811/menkes-bakal-sanksi-perundung-dokter-residen-bisa-dibebaskan-dari-jabatan.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Pencegahan dan Penanganan Perundungan (bullying) Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah.

"Kami memutuskan untuk semua rumah sakit (RS) vertikal di Kemenkes RI yang juga merupakan RS pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Akan kami jalankan secara tegas dan keras," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Kamis.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang ditandatangani Budi Gunadi Sadikin pada 20 Juli 2023.

Mekanisme pelaporan dibuka melalui fitur aduan nomor WhatsApp 0812-9979-9777 atau via website https://perundungan.go.id yang mulai beroperasi Kamis siang.

Bentuk perundungan yang dialami oleh peserta didik antara lain, perundungan fisik, tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, serta pelecehan seksual.

Sedangkan kategori verbal berupa tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Klasifikasi perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya seperti tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes terbitkan instruksi cegah perundungan dokter di RS pemerintah

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023