Polres Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama sepekan Operasi Patuh Lodaya 2023 menjaring 781 pengendara yang melakukan pelanggaran sehingga dikenakan sanksi manual atau tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso di Cianjur, Sabtu, mengatakan tingkat pelanggaran masih tinggi dilakukan pengendara sepeda motor yang terjaring operasi di jalur utama Puncak dan wilayah kota Cianjur.
"Pelanggaran didominasi karena penggunaan knalpot brong. Sedangkan sekitar 500 orang melanggar lalu lintas, karena tidak menggunakan helm, melanggar rambu dan melawan arus," katanya.
Pihaknya mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat tidak terlalu tinggi, hanya beberapa puluh kendaraan seperti pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, dan mobil bak terbuka yang masih membawa penumpang.
"Operasi Patuh ini akan berlangsung sampai tanggal 26 Juli, dengan harapan setiap pekan angka pelanggaran dapat menurun seiring kepatuhan pengendara," katanya.
Anaga meminta pengendara baik roda dua dan empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong karena meresahkan pengguna jalan lain dan warga.
"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran. Bagi yang melanggar terutama knalpot brong diminta membawa knalpot pabrikan sebelumnya daripada sepeda motor ditahan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso di Cianjur, Sabtu, mengatakan tingkat pelanggaran masih tinggi dilakukan pengendara sepeda motor yang terjaring operasi di jalur utama Puncak dan wilayah kota Cianjur.
"Pelanggaran didominasi karena penggunaan knalpot brong. Sedangkan sekitar 500 orang melanggar lalu lintas, karena tidak menggunakan helm, melanggar rambu dan melawan arus," katanya.
Pihaknya mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat tidak terlalu tinggi, hanya beberapa puluh kendaraan seperti pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, dan mobil bak terbuka yang masih membawa penumpang.
"Operasi Patuh ini akan berlangsung sampai tanggal 26 Juli, dengan harapan setiap pekan angka pelanggaran dapat menurun seiring kepatuhan pengendara," katanya.
Anaga meminta pengendara baik roda dua dan empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong karena meresahkan pengguna jalan lain dan warga.
"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran. Bagi yang melanggar terutama knalpot brong diminta membawa knalpot pabrikan sebelumnya daripada sepeda motor ditahan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023