Hari ketiga Operasi Patuh Lodaya 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota kembali memberikan sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Dibandingkan dengan hari sebelumnya jumlah pengendara yang terkena tilang di hari ketiga Operasi Patuh Lodaya terus bertambah yakni sebanyak 333 pengendara yang terkena tilang elektronik," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma kepada wartawan di Sukabumi, Rabu.
Bahkan, pelanggar yang terkena ETLE ini jumlahnya meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan hari pertama yakni 136 pengendara. Mayoritas pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Di mana pelanggaran mereka karena tidak menggunakan helm baik pengendara maupun yang bonceng. tidak hanya itu pelanggaran yang masih sering ditemukan hingga hari ketiga Operasi Patuh Lodaya yakni melawan arah.
Menurut Erya, sanksi tilang elektronik bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan yang tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas.
Sementara untuk pelanggar ringan aturan lalu lintas seperti kendaraannya tidak dilengkapi kaca spion tidak membawa SIM hanya diberikan teguran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Dibandingkan dengan hari sebelumnya jumlah pengendara yang terkena tilang di hari ketiga Operasi Patuh Lodaya terus bertambah yakni sebanyak 333 pengendara yang terkena tilang elektronik," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma kepada wartawan di Sukabumi, Rabu.
Bahkan, pelanggar yang terkena ETLE ini jumlahnya meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan hari pertama yakni 136 pengendara. Mayoritas pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Di mana pelanggaran mereka karena tidak menggunakan helm baik pengendara maupun yang bonceng. tidak hanya itu pelanggaran yang masih sering ditemukan hingga hari ketiga Operasi Patuh Lodaya yakni melawan arah.
Menurut Erya, sanksi tilang elektronik bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan yang tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas.
Sementara untuk pelanggar ringan aturan lalu lintas seperti kendaraannya tidak dilengkapi kaca spion tidak membawa SIM hanya diberikan teguran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023