Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 662 orang bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur Ridwan Abdullah di Cianjur, Senin, mengatakan dari hasil verifikasi administrasi terhadap 785 orang bacaleg untuk DPRD Kabupaten Cianjur, tercatat hanya 123 orang bacaleg yang memenuhi syarat.

Baca juga: KPU tetapkan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur sebanyak 1.832.583

"Setelah dilakukan verifikasi administrasi, hanya 123 orang bacaleg yang sudah memenuhi syarat, sedangkan sisanya 662 orang bacaleg belum memenuhi syarat sehingga akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan," katanya.

KPU Cianjur memberikan kesempatan kepada ratusan bacaleg untuk memperbaiki dokumen persyaratan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SIlon) dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Sejumlah temuan hasil verifikasi administrasi, antara lain banyak legalisasi ijazah bacaleg tidak memakai tanggal, mengunggah ijazah asli padahal berdasarkan ketentuan seharusnya salinan ijazah yang sudah dilegalisasi, ada ada surat pernyataan tertukar antara bacaleg satu dengan lainnya.
"Banyak surat pernyataan yang tidak ditandatangan di atas meterai, surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah di penjara itu belum selesai, masih dalam proses," katanya.

Pihaknya juga menemukan surat keterangan dari rumah sakit terkait sehat jasmani, rohani dan tidak pernah menggunakan zat narkoba yang tidak dicantumkan karena belum selesai atau keluar dari pihak rumah sakit, termasuk banyak kesalahan menuliskan nama bacaleg di KTP dan ijazah berbeda ketika di-input.

Baca juga: Bawaslu Cianjur temukan puluhan orang meninggal masuk DPSHP Pemilu 2024

"Kalau berbeda harus ada persyaratan tambahan berupa surat keterangan dari satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah bahwa pengguna atau yang tertera nama di dalam ijazah adalah pemilik sesuai dengan KTP yang bersangkutan," katanya.

KPU Cianjur memberikan waktu 14 hari kepada partai politik untuk melakukan atau mengajukan perbaikan persyaratan bacalegnya agar lolos dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023