Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan proses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap AKP SW, yang terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, masih berjalan.

"Proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Ramadhan menjelaskan pihak Ditkrimum dan Bpropam Polda Jawa Barat belum menerima informasi terkait adanya penyelesaian damai dalam kasus penipuan AKP SW terhadap seorang tukang bubur. Kasus tersebut, tambahnya, hingga kini masih ditangani Polda Jawa Barat.

"Proses masih ditangani Ditkrimum dan Bipropam Polda Jawa Barat. Terkait informasi adanya perdamaian tersebut, masih belum mendapat informasi," tambahnya.

Kasus penipuan yang melanda tukang bubur oleh anggota polisi berpangkat AKP menjadi perhatian publik. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Bidpropam Polda Jawa Barat untuk memroses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap AKP SW.

Sebelumnya, Rabu (21/6), seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin, selaku korban penipuan penerimaan anggota Polri, telah sepakat mencabut laporan dugaan penipuan oleh AKP SW, yang mantan kapolsek Mundu. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tegaskan proses pelanggaran etik dan pidana AKP SW berjalan

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023