Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Barat untuk memecat dan mempidanakan AKP SW yang terlibat kasus penipuan tukang bubur yang anaknya dijanjikan masuk polisi dengan membayar Rp310 juta.
"Saya perintahkan Kabid Propam yang seperti ini diproses, pecat, dan dipidanakan. Kami tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," kata Sigit saat memberikan pengarahan pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang disiarkan melalui kanal YouTube STIK Polri di Jakarta, Rabu.
Sigit mengatakan bahwa pihaknya terus mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dengan rekrutmen anggota Polri.
"Sanksi tegas akan diberikan. Selain itu, Polri membutuhkan anggota yang perekrutannya dengan benar," kata Kapolri.
Namun, Kapolri masih mendengar ada kejadian transaksional proses rekrutmen anggota Polri yang melibatkan perwira polisi berpangkat AKP.
Meskipun kasus itu terjadi pada tahun lalu, ditegaskan oleh Kapolri bahwa kasus tersebut diproses secara tegas dan pelaku diberhentikan dengan tidak hormat dan dipidanakan.
"Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main. Saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu baru diproses sekarang, melibatkan pangkat AKP," ujar Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan seluruh jajaran agar kejadian tersebut jangan terulang.