Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jawa Barat hingga Juni tahun ini telah membantu penegak hukum setempat untuk menyelesaikan 11 laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri seperti ke Arab Saudi untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

"Sebelas kasus TPPO yang baru saja kami bantu selesaikan ini, mayoritas korban diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah untuk menjadi ART," kata Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu. 

Menurut Jejen, modus yang paling sering dilakukan oleh para pelaku TPPO adalah mengiming-iming korbannya dengan upah yang besar, bahkan agar calon korbannya semakin berminat untuk berangkat dan menjadi pekerja migran di luar negeri.

"Pelaku pun memberikan uang bonus jutaan rupiah atau sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta," katanya.

Parahnya lagi, lanjutnya, pelaku TPPO ini mempunyai sindikat yang tersebar bahkan sampai ada yang bisa mengubah identitas korbannya seperti kasus dugaan TPPO yang belum lama diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi yakni anak perempuan di bawah umur yakni usia 15 dan 16 tahun diberangkatkan menjadi pekerja migran.

Salah satu pelakunya merupakan oknum pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi yang bisa mengubah tahun lahir korban seperti menjadi lebih tua dari usia sebenarnya agar mereka bisa berangkat ke negara tujuan.

Selain itu, untuk menyelundupkan korbannya negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, mereka menggunakan visa kunjungan atau wisata.

Hal itu berakibat menjadi pekerja ilegal sehingga jika terjadi sesuatu maka Pemerintah Indonesia akan kesulitan menangani kasus ini,  ujar Jejen.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buruh Migran Sukabumi bantu penegak hukum selesaikan 11 kasus TPPO

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023