Antarajawabarat.com,30/8 - Ketua Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Bandung mngungkapkan akan mengkaji kembali lebih dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Gedebage.
"Pansus melaporkan kepada Badan Musyawarah (Bamus), setelah itu Pansus akan lakukan pendalaman pada beberapa hal, seperti beban biaya jasa pengolahan atau tipping fee," kata ketua Pansus V DPRD Kota Bandung Tatang Suratis.
Menurut Tatang, pendalaman tersebut diperlukan mengingat ada beberapa hal yang harus dikaji kembali, yakni terkait dampak sosial, beban biaya jasa pengelolahan dan alasan hukum.
"Akibatnya akan tertunda pembangunan PLTSa tersebut karena pendalaman itu," kata Tatang.
Selain itu, Tatang juga memperkirakan akan ada perdebatan mengenai hal tersebut, mengingat pada tanggal 3 September 2013, disebut-sebut sebagai jadwal penandatanganan kerjasama Pemerintah Kota Bandung dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL).
"Tidak mungkin ada penandatangan apabila tidak ada persetujuan dari dewan," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Erik M Attahauriq
Namun Tatang menjelaskan pengkajian kembali yang akan dilakukan Pansus bukan karena adanya tekanan poilitik. Tapi sebagai bentuk integritas dan tanggungjawab Pansus, agar pembangunan PLTSa tersebut berjalan lancar.
"Saya berharap kesadaran masyarakat terkait sampah itu bisa meningkat, dan masyarakat tentunya harus mengawal pembangunan PLTSa ini," katanya menambahkan.***1***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Pansus melaporkan kepada Badan Musyawarah (Bamus), setelah itu Pansus akan lakukan pendalaman pada beberapa hal, seperti beban biaya jasa pengolahan atau tipping fee," kata ketua Pansus V DPRD Kota Bandung Tatang Suratis.
Menurut Tatang, pendalaman tersebut diperlukan mengingat ada beberapa hal yang harus dikaji kembali, yakni terkait dampak sosial, beban biaya jasa pengelolahan dan alasan hukum.
"Akibatnya akan tertunda pembangunan PLTSa tersebut karena pendalaman itu," kata Tatang.
Selain itu, Tatang juga memperkirakan akan ada perdebatan mengenai hal tersebut, mengingat pada tanggal 3 September 2013, disebut-sebut sebagai jadwal penandatanganan kerjasama Pemerintah Kota Bandung dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL).
"Tidak mungkin ada penandatangan apabila tidak ada persetujuan dari dewan," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Erik M Attahauriq
Namun Tatang menjelaskan pengkajian kembali yang akan dilakukan Pansus bukan karena adanya tekanan poilitik. Tapi sebagai bentuk integritas dan tanggungjawab Pansus, agar pembangunan PLTSa tersebut berjalan lancar.
"Saya berharap kesadaran masyarakat terkait sampah itu bisa meningkat, dan masyarakat tentunya harus mengawal pembangunan PLTSa ini," katanya menambahkan.***1***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013