Bupati Garut Rudy Gunawan meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi seluruh anak yang menjadi korban asusila, termasuk dalam kasus guru ngaji di Kecamatan Samarang, agar tidak menjadi korban kembali seperti perundungan maupun yang bisa mengganggu aspek psikologis anak tersebut.
"Anak tolong dilindungi dan dirahasiakan," kata Rudy Gunawan di Garut, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: Polisi Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila
Ia menuturkan, pemerintah daerah sudah mendapatkan informasi adanya perbuatan seorang guru ngaji yang melakukan asusila terhadap anak-anak atau muridnya yang semuanya laki-laki.
Kemunculan kasus itu, kata dia, tentu harus menjadi perhatian semua pihak untuk tidak lengah dan tetap mengawasi aktivitas anak-anaknya maupun lingkungan sekitarnya.
Termasuk kasus yang baru ini, lanjut dia, korbannya harus mendapatkan penanganan serius dari pemerintah, salah satunya memberikan advokasi selama proses hukum berlangsung.
"Jadi, kita prihatin sekali, kami akan mengambil langkah-langkah konkret," katanya.
Ia menyampaikan, kasus tersebut sudah seharusnya diproses hukum, dan saat ini Polres Garut sudah melaksanakan tugasnya secara profesional dengan menangkap terduga pelakunya.
Namun dalam penanganan kasus itu, kaya Rudy, tentu harus mengedepankan persoalan anak dengan memperhatikan hak-haknya, kemudian tidak dipublikasikan identitas korban.
"Saya sudah berbicara bahwa ini boleh dilakukan penegakan hukum, tapi yang lebih penting korban ini yang akan kita lakukan (perlindungan), jadi kami menilai Polres profesional menjadikan kasus ini melindungi si korban," katanya.
Ia berharap seluruh korbannya tidak menjadi bahan ejekan maupun perundungan di lingkungan sekitarnya, untuk itu semua pihak harus berperan dalam menangani masalah dampak dari munculnya kasus tersebut.
Kasus yang terjadi di Samarang, Kabupaten Garut itu, kata dia, merupakan perbuatan yang tidak normal, yakni ke sesama jenis, namun akhirnya bisa terungkap dan ditahan pelakunya.
"Kejadian ini tersembunyi, terbuka karena ada yang bercerita," katanya.
Sebelumnya, Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila, yakni mencabuli muridnya di bawah umur yang diperkirakan berjumlah 17 orang di Kecamatan Samarang.
Kegiatan mengaji di rumah pelaku inisial AS (50) itu, sudah dilakukan sejak 2022, kemudian perbuatan cabulnya terbongkar setelah ada anak yang menjadi korban melaporkan kepada orang tuanya.
Pengakuan tersangka, modusnya hanya digesek-gesekan dan tidak sampai melakukan perbuatan yang lebih jauh, meski begitu polisi masih terus mendalaminya dengan melakukan visum terhadap para korban.
Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman akan melakukan kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi keinginan hasratnya itu. Tersangka juga seringkali modusnya merayu dengan meminjam telepon seluler kepada korbannya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Garut: Anak korban asusila harus dilindungi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Anak tolong dilindungi dan dirahasiakan," kata Rudy Gunawan di Garut, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: Polisi Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila
Ia menuturkan, pemerintah daerah sudah mendapatkan informasi adanya perbuatan seorang guru ngaji yang melakukan asusila terhadap anak-anak atau muridnya yang semuanya laki-laki.
Kemunculan kasus itu, kata dia, tentu harus menjadi perhatian semua pihak untuk tidak lengah dan tetap mengawasi aktivitas anak-anaknya maupun lingkungan sekitarnya.
Termasuk kasus yang baru ini, lanjut dia, korbannya harus mendapatkan penanganan serius dari pemerintah, salah satunya memberikan advokasi selama proses hukum berlangsung.
"Jadi, kita prihatin sekali, kami akan mengambil langkah-langkah konkret," katanya.
Ia menyampaikan, kasus tersebut sudah seharusnya diproses hukum, dan saat ini Polres Garut sudah melaksanakan tugasnya secara profesional dengan menangkap terduga pelakunya.
Namun dalam penanganan kasus itu, kaya Rudy, tentu harus mengedepankan persoalan anak dengan memperhatikan hak-haknya, kemudian tidak dipublikasikan identitas korban.
"Saya sudah berbicara bahwa ini boleh dilakukan penegakan hukum, tapi yang lebih penting korban ini yang akan kita lakukan (perlindungan), jadi kami menilai Polres profesional menjadikan kasus ini melindungi si korban," katanya.
Ia berharap seluruh korbannya tidak menjadi bahan ejekan maupun perundungan di lingkungan sekitarnya, untuk itu semua pihak harus berperan dalam menangani masalah dampak dari munculnya kasus tersebut.
Kasus yang terjadi di Samarang, Kabupaten Garut itu, kata dia, merupakan perbuatan yang tidak normal, yakni ke sesama jenis, namun akhirnya bisa terungkap dan ditahan pelakunya.
"Kejadian ini tersembunyi, terbuka karena ada yang bercerita," katanya.
Sebelumnya, Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila, yakni mencabuli muridnya di bawah umur yang diperkirakan berjumlah 17 orang di Kecamatan Samarang.
Kegiatan mengaji di rumah pelaku inisial AS (50) itu, sudah dilakukan sejak 2022, kemudian perbuatan cabulnya terbongkar setelah ada anak yang menjadi korban melaporkan kepada orang tuanya.
Pengakuan tersangka, modusnya hanya digesek-gesekan dan tidak sampai melakukan perbuatan yang lebih jauh, meski begitu polisi masih terus mendalaminya dengan melakukan visum terhadap para korban.
Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman akan melakukan kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi keinginan hasratnya itu. Tersangka juga seringkali modusnya merayu dengan meminjam telepon seluler kepada korbannya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Garut: Anak korban asusila harus dilindungi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023