Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap enam orang pelaku pencurian hewan ternak milik warga di dua kecamatan di Cianjur, Senin (29/11/2023) dari tangan pelaku diamankan 27 ekor kambing hasil curian.  

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya komplotan pencuri spesialis hewan ternak itu, setelah petugas mendapat laporan puluhan hewan ternak milik petani di dua kecamatan, Cipanas dan Campaka hilang dicuri.

"Petugas berhasil menangkap enam orang pelaku Yadi, Dede, Suhe, Oom, Ahmad K, dan AG alias Darwin, dari dua tempat terpisah di Kecamatan Campaka, setelah mendapat keterangan dari beberapa orang warga yang kehilangan puluhan ekor kambing," katanya.

Keenam pelaku tutur Kapolres Cianjur, merupakan dua komplotan yang berbeda, komplotan Yadi beraksi di Kecamatan Campaka dan Cipanas, sedangkan kelompok Suhe hanya melakukan aksinya di Kecamatan Campaka.

Saat menjalankan aksinya kedua komplotan mengincar kandang ternak yang terletak di luar perkampungan, sehingga memudahkan mereka untuk membawa hasil curian dengan menggunakan mobil bak terbuka, komplotan Yadi berhasil mencuri 12 ekor kambing milik warga di dua kecamatan.

"Komplotan Suhe berhasil mencuri 15 ekor kambing di sejumlah desa di Kecamatan Campaka, namun aksinya yang terakhir berhasil dipergoki warga sehingga otak pelaku dan tiga orang rekannya berhasil ditangkap warga," katanya.   

Keenam pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun. Untuk mengantisipasi terjadinya pencurian pihaknya meminta warga untuk meningkatkan ronda malam terlebih di kandang yang jauh dari pemukiman.

Keterangan pelaku di hadapan petugas, menyebutkan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kambing di dua kecamatan, rencananya hasil curian akan dijual seharga Rp 2 juta per ekor pada saat Hari Raya Idul Adha.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023