Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai melakukan penataan jangka pendek Pasar Cikarang melalui skema pemindahan pedagang kaki lima demi keamanan, kenyamanan, serta ketertiban umum.

"Langkah jangka pendek dengan menertibkan pedagang kaki lima di area Jalan Kapten Sumantri atau simpang Sentra Grosir Cikarang dengan beberapa alternatif," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Jumat.

Ia mengatakan para pedagang kaki lima yang selama ini membuka lapak di area tersebut akan ditampung di akses masuk terminal lama atau kompleks bangunan Sentra Grosir Cikarang.

Kemudian bagi pedagang yang berjualan di badan jalan dan tidak eksis seperti pedagang sayur pada malam hari akan diberikan batas waktu hingga pagi hari.

"Dengan penataan ini diharapkan para pedagang tidak mengganggu jalan utama, yakni Jalan Kapten Sumantri dan Jalan RE Martadinata," ucapnya.

Penataan jangka pendek ini sekaligus bertujuan memberikan kenyamanan kepada para pembeli saat melakukan transaksi dengan pedagang kaki lima dimaksud.

"Termasuk urusan kebersihan dan area parkir di area tersebut, jadi penataan dilakukan secara gotong royong melibatkan beberapa unsur terkait," katanya.

Gatot mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Satpol PP, Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan. Setiap perangkat daerah menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai standar operasional agar penataan pasar yang menjadi sentra ekonomi masyarakat itu berjalan optimal.

"Kami sudah melakukan uji coba. Kami bersama DLH (Dinas Lingkungan Hidup) mengangkut tumpukan sampah di jalan bekas akses terminal lama. Sehingga lahan bekas tumpukan sampah saat ini sudah bersih terangkut ke TPA Burangkeng dan sudah bisa ditempati para pedagang yang selama ini tumpah ke jalan utama," ucapnya.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023