Antarajawabarat.com,27/6 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis.

"Adapun maksud dan tujuan MoU ialah sebagai pedoman bersama bagi para pihak dalam mengaplikasikan larangan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua KPPU Muhammad Nawir.

Selain itu, untuk meningkatkan prinsip kebijakan dan hukum persaingan (competition awarness) oleh pemangku kebijakan dan kepentingan.

Ia menuturkan MoU tersebut melingkupi empat bidang yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia, advokasi, tukar menukar informasi dan sosialisasi bersama.

Menurut dia, pelaksanaan MoU itu merupakan tindak lanjut dari visi baru KPPU periode 2012-2017 yang berfokus pada pencegahan.

"Meskipun fokus pada pencegahan terhadap tindak persaingan usaha tidak sehat namun penegakan hukum tetap berjalan," katanya.

Dikatakannya, kebijakan pencegahan itu dimaksudkan dengan tujuan untuk membangun kesadaran melalui penyampaian informasi dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai hukum dan kebijakan persaingan usaha.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan dilakukannya MoU tersebut maka kerjasama antara KPPU dengan Pemprov Jawa Barar diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh pejabat pada umumnya dan seluruh SKPD Jabar pada khususnya.

Pelaksanaan penandatangan kesekapatan bersama antara KPPU dengan Pemprov Jabar adalah kegiatan kedua setelah dengan Pemprov Sulawesi Selatan dalam rangkaian kerjasama KPPU dengan tujuh provinsi lainnya seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau.***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013