Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) menyatakan hingga sembilan hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi) telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya(THR).
"Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis.
Hari ini, Taufik menghadiri acara simbolis penyerahan THR 2023 sebagai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dengan tepat waktu dan tepat jumlah di Kawasan Industri Katapang, Kabupaten Bandung.
Dia mengatakan, Disnakertrans Jawa Barat masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat, pasalnya saat ini masih sembilan hari jelang Lebaran.
"Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan," ujar Rachmat.
Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan maka perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jawa Barat.
"Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten," kata dia.
Rachmat menuturkan, pada tahun 2022 lalu sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.
"Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan," kata dia.
Meskipun demikian mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka dan saat ini ada 127.000 perusahaan besar kecil dan menengah di Jawa Barat.
Lebih lanjut ia mengatakan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja, maka pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis.
Hari ini, Taufik menghadiri acara simbolis penyerahan THR 2023 sebagai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dengan tepat waktu dan tepat jumlah di Kawasan Industri Katapang, Kabupaten Bandung.
Dia mengatakan, Disnakertrans Jawa Barat masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat, pasalnya saat ini masih sembilan hari jelang Lebaran.
"Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan," ujar Rachmat.
Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan maka perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jawa Barat.
"Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten," kata dia.
Rachmat menuturkan, pada tahun 2022 lalu sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.
"Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan," kata dia.
Meskipun demikian mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka dan saat ini ada 127.000 perusahaan besar kecil dan menengah di Jawa Barat.
Lebih lanjut ia mengatakan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja, maka pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.
"Hari ini, kami ingin memberikan pemahaman di Jawa Barat THR selain merupakan kewajiban, THR bisa memberikan dampak terhadap perusahaan dengan meningkatnya produktifitas dan daya saing perusahaan," katanya.
Sehingga pihaknya terus mendorong perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan untuk para pekerja secara tepat waktu dan tepat jumlah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023