Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan anggaran untuk kompensasi kusir delman dampak kebijakan larangan beroperasi selama tujuh hari di jalan utama lintasan pemudik agar arus lalu lintas kendaraan lancar saat musim arus mudik dan balik di Hari Raya Idul Fitri 1444 H
"Kita akan memberikan kompensasi delman, delman itu tidak perlu narik atau tidak perlu beroperasi selama tujuh hari, dan pemda memberikan sekitar Rp575 ribu (per delman) untuk kompensasi," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Polres Garut siapkan 10 bus mudik gratis bagi masyarakat
Ia menuturkan Pemkab Garut setiap tahunnya, terutama saat momentum musim arus mudik maupun balik Hari Raya Lebaran mengeluarkan kebijakan larangan bagi kusir delman untuk beroperasi di jalan utama atau nasional di daerah Garut.
Hasil kajian, kata dia, aktivitas delman di jalur nasional itu menjadi salah satu penghambat laju kendaraan, akibatnya menimbulkan kemacetan di daerah tersebut.
"Ya, di Garut ini memang ada delman yang melintas di jalan nasional, dan tentu ini sudah hampir sembilan tahun kita melakukan pengkajian bahwa itu akan menghambat lajunya kendaraan, sehingga mengakibatkan kemacetan," katanya.
Bupati berharap dikeluarkannya kebijakan pemerintah daerah itu dapat dipahami oleh kusir delman dalam rangka kelancaran lalu lintas kendaraan saat momentum arus mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan itu, lanjut dia, tujuannya untuk kepentingan nasional agar tidak terjadi kemacetan dari aktivitas delman yang beroperasi di jalan nasional.
"Jangan sampai membuat kemacetan, maka kita berikan konsentrasi selama tujuh hari, tiga hari sebelum Lebaran sudah setop beroperasi sampai dengan empat hari setelah pasca Lebaran," katanya.
Ia menyebutkan daerah yang dilarang delman beroperasi yakni di wilayah jalur Limbangan dan Malangbong sebagai jalan nasional yang menghubungkan dengan daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Bupati: Tidak ditemukan kasus anak terjangkit polio di Garut
Sedangkan di jalur lain seperti Kadungora, kata dia, delman tetap diizinkan beroperasi karena banyak jalur alternatif yang dapat mengurai kemacetan di jalur Kadungora-Leles.
"Kalau yang di Limbangan itu operasinya itu lewat ke jalan nasional, kalau yang di Kadungora, Leles, Garut Kota kan tidak lewat, Wanaraja juga itu. Mereka kan beroperasi di jalan-jalan kampung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kita akan memberikan kompensasi delman, delman itu tidak perlu narik atau tidak perlu beroperasi selama tujuh hari, dan pemda memberikan sekitar Rp575 ribu (per delman) untuk kompensasi," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Polres Garut siapkan 10 bus mudik gratis bagi masyarakat
Ia menuturkan Pemkab Garut setiap tahunnya, terutama saat momentum musim arus mudik maupun balik Hari Raya Lebaran mengeluarkan kebijakan larangan bagi kusir delman untuk beroperasi di jalan utama atau nasional di daerah Garut.
Hasil kajian, kata dia, aktivitas delman di jalur nasional itu menjadi salah satu penghambat laju kendaraan, akibatnya menimbulkan kemacetan di daerah tersebut.
"Ya, di Garut ini memang ada delman yang melintas di jalan nasional, dan tentu ini sudah hampir sembilan tahun kita melakukan pengkajian bahwa itu akan menghambat lajunya kendaraan, sehingga mengakibatkan kemacetan," katanya.
Bupati berharap dikeluarkannya kebijakan pemerintah daerah itu dapat dipahami oleh kusir delman dalam rangka kelancaran lalu lintas kendaraan saat momentum arus mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan itu, lanjut dia, tujuannya untuk kepentingan nasional agar tidak terjadi kemacetan dari aktivitas delman yang beroperasi di jalan nasional.
"Jangan sampai membuat kemacetan, maka kita berikan konsentrasi selama tujuh hari, tiga hari sebelum Lebaran sudah setop beroperasi sampai dengan empat hari setelah pasca Lebaran," katanya.
Ia menyebutkan daerah yang dilarang delman beroperasi yakni di wilayah jalur Limbangan dan Malangbong sebagai jalan nasional yang menghubungkan dengan daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Bupati: Tidak ditemukan kasus anak terjangkit polio di Garut
Sedangkan di jalur lain seperti Kadungora, kata dia, delman tetap diizinkan beroperasi karena banyak jalur alternatif yang dapat mengurai kemacetan di jalur Kadungora-Leles.
"Kalau yang di Limbangan itu operasinya itu lewat ke jalan nasional, kalau yang di Kadungora, Leles, Garut Kota kan tidak lewat, Wanaraja juga itu. Mereka kan beroperasi di jalan-jalan kampung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023