Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menggagalkan peredaran sebanyak 27 ribu butir petasan ilegal yang akan diedarkan di daerah itu, dengan menangkap dua orang pelaku.

"Barang bukti yang kami sita itu secara keseluruhan ada 27 ribu butir petasan berbagai jenis," kata Kapolsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota AKP Iwan Gunawan di Cirebon, Senin.

Iwan mengatakan 27 ribu petasan ilegal tersebut disita dari dua orang yang diduga akan mengedarkannya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Menurutnya kedua orang yang diamankan dengan sejumlah barang bukti yaitu RL (22) dan WA, keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Keduanya lanjut Iwan, tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan patroli. Di mana petugas mencurigai sebuah kendaraan minibus yang membawa barang ditutup rapat, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isinya yaitu petasan.

"Kami mengamankan kedua orang ini pada Senin (27/3) sekitar jam 11.30 WIB di jalan Tuparev, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon," tuturnya.

Ia menambahkan dari keterangan sementara, keduanya mendapatkan petasan tersebut dari Kabupaten Indramayu, dan akan diedarkan di sejumlah toko yang berada di Cirebon.

Saat ini keduanya dan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota, untuk dilakukan pendalaman serta dimintai keterangan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya keduanya Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3," katanya.


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023