Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku rudapaksa anak di bawah umur, dan yang bersangkutan merupakan kakak ipar korban. 

"Tersangka yang kami tangkap RD (35) pelaku rudapaksa anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Kamis. 

Menurutnya tersangka RD dan korbannya yang merupakan anak di bawah umur tinggal satu rumah, karena tersangka merupakan kakak ipar korban. 

Anton mengatakan perbuatan rudapaksa dilakukan di rumahnya hingga sekitar empat kali, dari akhir tahun 2022 sampai awal tahun 2023.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tuturnya. 

Anton menambahkan tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban, sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terperdaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka. 

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya, dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cirebon.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Anton.


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023