Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dishub Kota Bandung, kepolisian, dan pemangku kepentingan membahas persiapan uji coba Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Gedebage, Kota Bandung, Selasa.
 
Kabid Lalu Lintas Dishub Jawa Barat Agus Pribadi menuturkan uji coba akan dilaksanakan pada Kamis (12/1) hingga Jumat (13/1).
 
Ia mengatakan setelah peresmian Masjid Raya Al Jabba masyarakat antusias berkunjung ke lokasi itu.
 
Untuk mengantisipasi potensi kemacetan di sekitar Masjid Al Jabbar, kata Agus, Dinas Perhubungan menyiapkan beberapa skenario solusi yang disusun dalam rekomendasi manajemen rekayasa lalu lintas.

Rekomendasi itu, katanya, memanfaatkan dua akses utama menuju Masjid Al Jabbar, yang pertama bisa melalui Jalan Cimincrang dan melalui arah Jalan Simpang Gedebage Selatan, Kota Bandung.
 
"Jalan Cimincrang hanya untuk kendaraan kecil dan tidak diperbolehkan untuk truk atau kendaraan besar lainnya," kata dia.
 
Semua kendaraan yang akan menuju Masjid Raya Al Jabbar dari arah Cimincrang diharuskan belok kiri menuju Stadion GBLA, kemudian dapat mencari kantung parkir yg sudah disediakan untuk kawasan internal Masjid Al Jabbar dibedakan menjadi tiga yaitu parkir A, B, C.

Pemisahan arus kendaraan di gerbang A, bus besar dapat melakukan "drop off" di depan plaza, mobil pribadi dan sepeda motor diarahkan menuju tempat parkir yang telah disesuaikan dan diharapkan tidak melakukan parkir di jalan di kawasan Masjid Al Jabbar.
 
Demi kelancaran arus lalu lintas, bagi masyarakat yang akan meninggalkan atau keluar dari Masjid Raya Al Jabbar akan diarahkan untuk keluar melalui Jalan Sumarecon.
 
Sesuai dengan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011, kawasan masjid merupakan zona merah, sehingga PKL tidak diperkenankan berjualan dalam kawasan Masjid Al Jabbar.

Namun, dapat memanfaatkan lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan.

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023