Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan warga yang direlokasi dari kampung asal masih dapat menggarap lahan pertanian miliknya dengan catatan tidak mendirikan bangunan permanen di atas.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan pihaknya memperkirakan sekitar 1.000 rumah di tiga desa di tiga kecamatan yang masuk dalam zona merah atau berbahaya akan di relokasi ke sejumlah tempat seperti Kecamatan Cilaku dan Mande.
Baca juga: Pemkab Cianjur gencarkan sosialisasi bagi warga korban gempa untuk relokasi ke hunian baru
"Baru perkiraan sekitar 1.000 rumah, namun pendataan masih berjalan sehingga nanti akan diketahui berapa jumlah pasti rumah yang harus di relokasi di Desa Nagrak, Desa Sarampad dan Cijendil," katanya.
Bupati menjelaskan, bagi warga yang direlokasi tidak akan langsung mendapat sertifikat rumah sebelum 10 tahun, sebagai antisipasi tidak dijualbelikan, di mana sertifikat rumah di daerah relokasi masih komunal alias satu sertifikat untuk 200 unit rumah.
Setelah 10 tahun menempati rumah tersebut, katanya, warga relokasi baru dapat memecah sertifikat menjadi satu kepala keluarga satu sertifikat. Untuk saat ini, sekitar 100 rumah tahan gempa untuk warga korban gempa sudah siap dihuni.
"Nanti hak miliknya tetap warga yang direlokasi dari desa atau kampung asal, namun mereka baru mendapat sertifikat setelah 10 tahun, menjaga agar mereka yang mendapat hak tidak menjual rumahnya dan kembali ke kampung asal," katanya.
Sedangkan terkait lahan pertanian di zona merah atau berbahaya tetap dapat digarap pemilik meski mereka sudah direlokasi. Namun mereka tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut, meski statusnya hak milik, demikian Herman Suherman.
Baca juga: Pemerintah siapkan pembangunan huntap Cianjur di 2 titik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga relokasi korban gempa Cianjur dipastikan bisa garap lahannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan pihaknya memperkirakan sekitar 1.000 rumah di tiga desa di tiga kecamatan yang masuk dalam zona merah atau berbahaya akan di relokasi ke sejumlah tempat seperti Kecamatan Cilaku dan Mande.
Baca juga: Pemkab Cianjur gencarkan sosialisasi bagi warga korban gempa untuk relokasi ke hunian baru
"Baru perkiraan sekitar 1.000 rumah, namun pendataan masih berjalan sehingga nanti akan diketahui berapa jumlah pasti rumah yang harus di relokasi di Desa Nagrak, Desa Sarampad dan Cijendil," katanya.
Bupati menjelaskan, bagi warga yang direlokasi tidak akan langsung mendapat sertifikat rumah sebelum 10 tahun, sebagai antisipasi tidak dijualbelikan, di mana sertifikat rumah di daerah relokasi masih komunal alias satu sertifikat untuk 200 unit rumah.
Setelah 10 tahun menempati rumah tersebut, katanya, warga relokasi baru dapat memecah sertifikat menjadi satu kepala keluarga satu sertifikat. Untuk saat ini, sekitar 100 rumah tahan gempa untuk warga korban gempa sudah siap dihuni.
"Nanti hak miliknya tetap warga yang direlokasi dari desa atau kampung asal, namun mereka baru mendapat sertifikat setelah 10 tahun, menjaga agar mereka yang mendapat hak tidak menjual rumahnya dan kembali ke kampung asal," katanya.
Sedangkan terkait lahan pertanian di zona merah atau berbahaya tetap dapat digarap pemilik meski mereka sudah direlokasi. Namun mereka tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut, meski statusnya hak milik, demikian Herman Suherman.
Baca juga: Pemerintah siapkan pembangunan huntap Cianjur di 2 titik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga relokasi korban gempa Cianjur dipastikan bisa garap lahannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023