Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 19.500 botol minuman keras berbagai merek, 3.750 liter tuak, 2.870 liter ciu, 5 juta butir petasan, knalpot bising, dan lainnya untuk menciptakan kondusivitas menjelang Tahun Baru 2023.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat dari bulan Januari hingga Desember 2022," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Rabu.
Baca juga: Polres Indramayu tahan 3 tersangka penimbun BBM subsidi
Ia mengatakan semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Selain itu, kata dia, pihaknya memusnahkan knalpot bising sebanyak 103 knalpot yang disita dari pengendara sepeda motor karena melanggar aturan lalu lintas dan dapat membahayakan jiwa, sedangkan untuk petasan dilakukan pemusnahan dengan cara direndam dan diledakkan di tempat terpisah, mengingat barang tersebut membahayakan.
"Untuk petasan kami musnahkan di tempat yang lebih aman karena membahayakan," kata Lukman saat melakukan pemusnahan barang bukti.
Lukman menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalkan peredaran miras menjelang akhir tahun karena kejahatan rata-rata bermula dari mengonsumsi minuman tersebut.
Ia mengatakan ada beberapa tindak pidana yang ditangani Polres Indramayu, seperti pembunuhan, pencurian, dan tindak kekerasan. Itu semua dilakukan setelah pelaku mengonsumsi minuman keras terlebih dahulu.
Baca juga: Polres Indramayu tangkap anak bunuh ayah kandung
Untuk itu, Lukman berharap pada akhir tahun peredaran minuman keras bisa ditekan agar kondusivitas keamanan bisa terjaga.
"Kami melakukan beberapa pengungkapan kasus tindak kejahatan yang diawali dengan minuman keras," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat dari bulan Januari hingga Desember 2022," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Rabu.
Baca juga: Polres Indramayu tahan 3 tersangka penimbun BBM subsidi
Ia mengatakan semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Selain itu, kata dia, pihaknya memusnahkan knalpot bising sebanyak 103 knalpot yang disita dari pengendara sepeda motor karena melanggar aturan lalu lintas dan dapat membahayakan jiwa, sedangkan untuk petasan dilakukan pemusnahan dengan cara direndam dan diledakkan di tempat terpisah, mengingat barang tersebut membahayakan.
"Untuk petasan kami musnahkan di tempat yang lebih aman karena membahayakan," kata Lukman saat melakukan pemusnahan barang bukti.
Lukman menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalkan peredaran miras menjelang akhir tahun karena kejahatan rata-rata bermula dari mengonsumsi minuman tersebut.
Ia mengatakan ada beberapa tindak pidana yang ditangani Polres Indramayu, seperti pembunuhan, pencurian, dan tindak kekerasan. Itu semua dilakukan setelah pelaku mengonsumsi minuman keras terlebih dahulu.
Baca juga: Polres Indramayu tangkap anak bunuh ayah kandung
Untuk itu, Lukman berharap pada akhir tahun peredaran minuman keras bisa ditekan agar kondusivitas keamanan bisa terjaga.
"Kami melakukan beberapa pengungkapan kasus tindak kejahatan yang diawali dengan minuman keras," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022