Polres Indramayu, Jawa Barat menahan tiga tersangka penimbun atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

"Totalnya ada enam orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, tiga berhasil kami tangkap dan tiga masih dalam pengejaran," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa.

Menurut dia, pihaknya juga menyita sebanyak 5.000 liter solar dan  satu mobil bak terbuka sudah dimodifikasi.

Lukman mengatakan tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu SG, KD, dan MYD, mereka mempunyai peran masing-masing, seperti SG yang bersangkutan merupakan otak dari penyeludupan BBM subsidi.

Menurutnya SG yang merupakan penyandang dana itu menyewa sebuah gudang di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, untuk dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Lukman melanjutkan kasus penyelundupan BBM subsidi jenis solar itu setelah pihaknya menggerebek sebuah gudang, di mana di lokasi terdapat dua orang penjaga yaitu KD, dan MYD.

"Kami melakukan penggerebekan pada Minggu (4/12) di salah satu lokasi yang berada di Desa Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Di mana di lokasi tersebut ditemukan 16 toren ukuran 1.000 liter," tuturnya.

Setelah dilakukan pengecekan lanjut Lukman, ternyata dari 16 toren tersebut terdapat lima toren yang terisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 5.000 liter, karena masing-masing toren berkapasitas 1.000 liter.
Lukman menambahkan untuk SG atau pelaku utama itu merupakan warga Kabupaten Bekasi, sedangkan dua lainnya yaitu penjaga berasal dari Kabupaten Indramayu.

Untuk modus yang digunakan oleh para tersangka lanjut Lukman, yaitu dengan membeli BBM jenis solar subsidi di beberapa titik lokasi, dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi dan dapat menampung 1.000 liter.

"Tersangka menimbun BBM dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi," katanya.

Sementara tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran yaitu berinisial ABD, TP dan CN, untuk ABD merupakan penyedia BBM menggunakan mobil bak terbuka, sedangkan TP mengumpulkan BBM subsidi melalui jeriken.

"Kami juga mengejar CN yang merupakan pihak pemesan BBM subsidi jenis solar dari Jakarta," ujarnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi R60 miliar," katanya.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022