Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan hasil kajian lahan untuk hunian tetap yang berlokasi di Kampung Pasir Sembung, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, tidak ada potensi gerakan tanah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis menyatakan, rencana relokasi lahan hunian tetap itu telah melewati evaluasi geologi teknik dan hidrogeologi.

"Kondisi geologi tanah hasil pelapukan batuan produk gunung api berupa tanah lempungan berwarna cokelat, bersifat plastis agak kaku, batuan dasar breksi andesit dan lava," katanya.

Wafid menjelaskan lokasi tersebut tidak terlihat adanya potensi gerakan tanah, tidak ditemukan adanya retakan baru, dan belum pernah terjadi pergerakan tanah atau longsor. Lahan memiliki kemampuan dukung yang cukup baik bagi bangunan ringan atau secara umum bangunan maksimal dua lantai.

Ia menyarankan sebelum masuk pada tahap konstruksi sebaiknya melakukan penyelidikan tanah rinci terkait kekuatan tanah pondasi, baik tanah asli maupun tanah timbunan.

Pada tahap penyiapan tapak pembangunan kemungkinan ada aktivitas pemotongan dan pengurugan terutama pada bagian utara lokasi hunian tetap, sehingga analisis stabilitas lereng dan analisis perkuatan lereng sepanjang batas lahan calon hunian tetap harus dilakukan.

"Secara umum dari aspek kegempaan relatif aman karena tidak dijumpai fault surface rupture (FSR) dan zona flow liquefaction. Namun, demikian untuk antisipasi akibat guncangan gempa bumi yang mungkin terjadi, maka dilakukan rekayasa bangunan tahan gempa bumi," kata Wafid.

Berdasarkan evaluasi geologi teknik, Kampung Pasir Sembung di Desa Sirnagalih relatif datar hingga landai yang umumnya tersusun oleh material yang relatif tebal lebih dari 10 meter.

Kemudian, tanah lempung vulkanik bersifat semi kedap dan kemungkinan infiltrasi berjalan relatif agak lambat. Erosi permukaan teramati tidak begitu intensif terkhusus pada lahan terbuka, sedangkan pada bagian yang masih ada vegetasi cenderung aman.
Kondisi topografi yang relatif curam dijumpai pada bagian tepi area hunian tetap yang berbatasan dengan jalan raya. Kestabilan lereng pada lokasi itu diperkirakan relatif tidak stabil dibandingkan area hunian tetap lainnya.

"Material tanah lempung vulkanik secara visual tidak bersifat dispersive dan diperkirakan relatif aman jika digunakan sebagai material timbunan," jelas Wafid.

Lokasi lahan calon hunian tetap para penyintas gempa bumi di Kampung Pasir Sembung, Desa Sirnagalih, berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA).

Berdasarkan evaluasi hidrogeologi yang dilakukan oleh Badan Geologi, arah aliran air tanah pada akuifier tertekan atau seni tertekan relatif berarah selatan sampai utara.

Hasil pengukuran muka air tanah pada akuifer tertekan atau semi tertekan (dari sumur bor) berkisar 10 sampai 20 meter di bawah muka tanah setempat.

Selain lokasi lahan di Desa Sirnagalih, Badan Geologi juga memeriksa tiga lahan relokasi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Secara geografis, lokasi ketiga calon lahan relokasi berada di bekas HGU Betaraya, bekas HGU PT Ciranji, dan Kantor Kecamatan Mande.
Sementara itu Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta warga korban gempa Cianjur, Jawa Barat, tepatnya yang tinggal di enam desa di Kecamatan Cugenang dan Cianjur, tidak mendirikan bangunan kembali di Patahan Cugenang sepanjang 9 kilometer.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Cianjur Kamis, sempat menunjukkan bentangan patahan Cugenang yang diduga memicu terjadinya gempa berkekuatan 5.6 magnitudo mengguncang Cianjur, sehingga desa yang masuk dalam patahan tersebut lima di Kecamatan Cugenang dan Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.

"Patahan Cugenang sepanjang 9 kilometer membentang mulai dari Desa Cibeureum melintasi Desa Cijedil, Desa Mangunkerta, Desa Sukajaya yang masuk dalam Kecamatan Cugenang dan berakhir di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur," katanya.

Tidak hanya desa atau perkampungan yang terletak lurus dengan Patahan Cugenang yang terlarang untuk kembali didirikan bangunan termasuk wilayah di sekitarnya terlarang untuk dibangun kembali pemukiman karena akan rentan ambruk ketika kembali terjadi gempa.

Sehingga pihaknya akan menyiapkan rilis untuk menunjukkan bentang patahan yang melintasi enam desa tersebut, sehingga wilayah yang nantinya masuk dalam garis merah atau patahan inti dan wilayah dengan radius 300 meter di sebelah kiri dan radius 500 meter di bagian kanan patahan.

"Tidak semua desa atau perkampungan yang masuk dalam patahan Cugenang harus dikosongkan, hanya wilayah yang bersinggungan langsung dengan Patahan Cugenang," kata Dwikorita.

Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan tersebut, warga yang tinggal di desa rawan atau terlarang untuk kembali ditempati akan di relokasi ke sejumlah tempat yang sudah disiapkan pemerintah seperti di Kecamatan Cilaku dan Mande.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Badan Geologi paparkan hasil kajian hunian tetap korban gempa Cianjur

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022