Antarajawabarat.com,7/2 - Direksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mengabulkan tuntutan peningkatan kesejahteraan karyawan terkait pembayaran uang makan dan tunjangan istri para karyawannya.

Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso ketika menemui para karyawannya saat menyampaikan aspirasinya di Gedung Manajemen PTDI di Bandung, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Dirut PTDI menyatakan akan membayarkan uang makan dan transpor yang totalnya berkisar Rp30 ribu hingga Rp50.000 per karyawan sesuai dengan masa kerja masing-masing.

Selain itu, tunjangan istri juga akan diberikan kepada para karyawan dengan besaran lima persen dari total gaji yang mereka terima setiap bulan.

Ia mengatakan tunjangan uang makan dan tunjangan istri itu akan dibayarkan pada Februari 2013 dengan perhitungan sejak Januari 2013.

Budi Santoso juga meminta agar administrasi pencairan uang tunjangan para karyawan itu segera diurus sehingga bisa segera diberikan kepada para karyawannya.

Tuntutan tunjangan anak sebesar tiga persen dari total gaji belum bisa diluluskan oleh direksi dengan alasan kondisi keuangan PTDI yang masih belum memungkinkan.
Manajer Humas PT Dirgantara Indonesia Soni Saleh Ibrahim membenarkan adanya pertemuan dengan para karyawan itu dan menghasilkan kesepakatan tentang persetujuan tuntutan yakni uang makan dan tunjangan istri per Januari 2013.

Total pekerja di PTDI saat ini 3.300 orang yang tersebar di sejumlah divisi di PTDI tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis pagi, para pekerja menyampaikan aspirasinya untuk mendapatkan uang makan, transport, tunjangan istri, dan anak itu di Gedung Manajemen PTDI sejak pukul 08.00 WIB.

Para pekerja dipimpin oleh Ketua Serikat Pekerja PT Dirgantara Indonesia Haribes.

Para pekerja menyambut kebijakan Direksi PTDI terkait pembayaran tunjangan uang makan, transport, dan tunjangan istri itu, meski mereka harus menunggu keputusan tuntutan tunjangan anak.

Haribes menyebutkan pihaknya mengaku lega dengan kebijakan direksi yang telah mengabulkan tuntutan para pekerja, sehingga hak karyawan sudah bisa diambil kembali.

"Kami menyambut baik kebijakan direksi, dan kami akan mengawal keputusan itu. Karena telah ada keputusan dari direksi maka para pekerja bisa bekerja lebih tenang," katanya.


***3***

Syarif A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013