Unit Reskrim Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota, menangkap dua pemuda anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap dua orang warga di Jalan Lamping, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (20/11) dini hari.
"Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, tersebut berinisial SS dan RMM, keduanya berusia 21 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S. Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: Polisi Sukabumi Kota buru geng motor penyerang warga
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, sementara SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (22/11) malam.
Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.
Baca juga: BPBD catat gempa Cianjur akibatkan 956 rumah di Kabupaten Sukabumi rusak
Zainal mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan sikap tegas jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang dilakukan anggota geng motor maupun berandalan bermotor.
Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang. Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan pasal 351 jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua anggota geng motor penyerang warga di Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, tersebut berinisial SS dan RMM, keduanya berusia 21 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S. Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: Polisi Sukabumi Kota buru geng motor penyerang warga
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, sementara SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (22/11) malam.
Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.
Baca juga: BPBD catat gempa Cianjur akibatkan 956 rumah di Kabupaten Sukabumi rusak
Zainal mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan sikap tegas jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang dilakukan anggota geng motor maupun berandalan bermotor.
Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang. Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan pasal 351 jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua anggota geng motor penyerang warga di Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022