Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih tetap 50 kursi, mengingat jumlah penduduk di bawah 3 juta.

"Berdasarkan SK KPU Nomor 457, alokasi kursi DPRD untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta sampai 3 juta jiwa, alokasi kursinya 50 kursi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon Apendi di Cirebon, Minggu.

Apendi mengatakan dari data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang ada saat ini jumlah penduduk Kabupaten Cirebon, sebanyak 2.380.074 jiwa atau di bawah 3 juta dan di atas 1 juta jiwa, sehingga keterwakilan rakyat berjumlah 50 kursi.

Menurutnya dengan jumlah penduduk tersebut, maka tidak ada perubahan untuk kursi DPRD Kabupaten Cirebon, pada Pemilu 2024 nanti yaitu masih sama seperti pemilu sebelumnya.

Apendi melanjutkan, jika ada perubahan pada penyusunan daerah pemilihan (dapil), hal tersebut tidak akan berpengaruh pada alokasi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Cirebon.

"Kemungkinan ada perubahan daerah pemilihan, tapi masih kami matangkan, karena harus melalui tahapan," tuturnya.

Ia menerangkan, penyusunan dapil sendiri mungkin saja dilakukan, akan tetapi harus melalui beberapa tahapan, sesuai dengan ketentuan, penyusunan dapil dilakukan mulai bulan Oktober sampai dengan Februari 2023.
Dalam tahapan penyusunan dapil, kata Apendi, nantinya KPU akan membuka ruang pada masyarakat dan elemen lainnya termasuk partai politik dengan melihat berbagai macam parameter.

Apendi menambahkan, nantinya masyarakat bisa memberikan masukan dalam penyusunan dapil tersebut. Karena berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal, prinsipnya dalam penyusunan dapil KPU membuka ruang partisipasi publik termasuk parpol.

"KPU selalu berpegang pada prinsip dalam penyusunan dapil sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 di pasal 185," katanya.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022