Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pompa air riol yang menjerat empat orang ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada bulan Oktober ini.
"Yang jelas kami akan melimpahkan perkara korupsi (pompa air riol) pada bulan Oktober ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi di Cirebon, Kamis.
Kejari Kota Cirebon telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol pada bulan April 2022 lalu. Dan selama kurang lebih enam bulan perkara itu baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Umaryadi mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk melimpahkan dugaan kasus korupsi tersebut, agar tim penyidik bisa bekerja semaksimal mungkin, dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Menurutnya Kejari Kota Cirebon, sudah beberapa kali meminta perpanjangan penahanan bagi keempat tersangka, namun itu semua dipastikan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami menginginkan semua berkas kasus korupsi itu lengkap dan dapat disidangkan, serta tidak ada kecerobohan-nya dalam menyusun surat dakwaan. Terkait masa penahanan yang lama ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang," tuturnya.
Saat ditanya terkait tersangka baru, Umaryadi enggan menerangkan lebih jauh, namun ketika ada fakta-fakta baru dan petunjuk maka bisa saja terjadi.
"Saat ini yang ada di Kejaksaan itu empat tersangka dan itu yang akan kami sidangkan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 27 April 2022 menetapkan empat tersangka kasus korupsi pompa riol terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS, dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Cirebon limpahkan perkara korupsi riol ke PN Tipikor Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Yang jelas kami akan melimpahkan perkara korupsi (pompa air riol) pada bulan Oktober ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi di Cirebon, Kamis.
Kejari Kota Cirebon telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol pada bulan April 2022 lalu. Dan selama kurang lebih enam bulan perkara itu baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Umaryadi mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk melimpahkan dugaan kasus korupsi tersebut, agar tim penyidik bisa bekerja semaksimal mungkin, dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Menurutnya Kejari Kota Cirebon, sudah beberapa kali meminta perpanjangan penahanan bagi keempat tersangka, namun itu semua dipastikan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami menginginkan semua berkas kasus korupsi itu lengkap dan dapat disidangkan, serta tidak ada kecerobohan-nya dalam menyusun surat dakwaan. Terkait masa penahanan yang lama ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang," tuturnya.
Saat ditanya terkait tersangka baru, Umaryadi enggan menerangkan lebih jauh, namun ketika ada fakta-fakta baru dan petunjuk maka bisa saja terjadi.
"Saat ini yang ada di Kejaksaan itu empat tersangka dan itu yang akan kami sidangkan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 27 April 2022 menetapkan empat tersangka kasus korupsi pompa riol terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS, dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Cirebon limpahkan perkara korupsi riol ke PN Tipikor Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022