Buronan tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan, Sumardi menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Rabu (19/10) sekitar pukul 20.30 WIB, Saudara S yang merupakan tersangka tipikor menyerahkan diri ke kantor kejari," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agus Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis.
Baca juga: Kejari Bogor tangkap ASN Tebing Tinggi karena bantu pelarian tersangka korupsi dana kebencanaan
Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor melarikan diri selama 64 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.
Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS, pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.
Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka korupsi dana bantuan bencana di Bogor menyerahkan diri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Rabu (19/10) sekitar pukul 20.30 WIB, Saudara S yang merupakan tersangka tipikor menyerahkan diri ke kantor kejari," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agus Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis.
Baca juga: Kejari Bogor tangkap ASN Tebing Tinggi karena bantu pelarian tersangka korupsi dana kebencanaan
Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor melarikan diri selama 64 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.
Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS, pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.
Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka korupsi dana bantuan bencana di Bogor menyerahkan diri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022