Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengantisipasi pelanggaran kampanye yang berpotensi marak terjadi di media siber atau media sosial menjelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (P2M) Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan antisipasi itu dilakukan karena tren masyarakat memanfaatkan media siber atau media sosial semakin meningkat.
Baca juga: 450 peserta ikuti ujian seleksi panwaslu tingkat kecamatan di Karawang
Baca juga: 450 peserta ikuti ujian seleksi panwaslu tingkat kecamatan di Karawang
"Ini karena tren penggunaan media sosial semakin kuat maka kampanye bakal banyak dilakukan menggunakan media sosial sebagai ajang kampanye yang efektif," kata Zaki di Bandung, Selasa.
Meskipun peserta atau calon yang akan mengikuti pemilu belum ada, menurutnya, upaya-upaya hambatan terhadap peserta sudah mulai timbul melalui informasi-informasi di media sosial yang belum jelas kebenarannya.
"Misalkan, peserta pemilu belum ada tapi sudah ada pandangan atau stigma negatif terhadap orang yang baru menjadi bakal calon," kata dia.
Di samping itu, dia mengakui pihaknya mengalami keterbatasan teknologi untuk bisa mendeteksi secara cepat pelanggaran kampanye di media sosial.
Untuk itu, menurut dia, nantinya Bawaslu RI bakal berkoordinasi dengan pengelola atau operator sejumlah media sosial agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi.
Baca juga: Bawaslu Cirebon perpanjang pendaftaran calon panwaslu pada 34 kecamatan
Baca juga: Bawaslu Cirebon perpanjang pendaftaran calon panwaslu pada 34 kecamatan
Meski begitu, kata dia, pihaknya terus melakukan patroli di media sosial untuk mengawasi hal tersebut dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bertugas di Bawaslu Jawa Barat.
"Kita mempunyai pengalaman investigasi di media sosial pada saat Pemilu 2019, tapi kasusnya langsung diambil alih Polda Jawa Barat," kata Zaki.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022