Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, memberikan pengawasan khusus terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum setelah polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah setempat.
Dua pelaku penyelewengan BBM subsidi berinisial HE dan AK, warga Kabupaten Bogor, ditangkap polisi pada Rabu (5/10) di SPBU Cikalongkulon dengan barang bukti 1.088 liter BBM jenis pertalite dan solar.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya akan memberikan pengawasan khusus dan menambah jadwal patroli pada semua SPBU untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual kembali ke luar Cianjur atau ke kalangan industri.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas dua unit kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Cikalongkulon. Setelah dilakukan pengintaian, kami menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti puluhan jerigen berisi BBM," katanya.
Polisi mengamankan 32 jerigen berisi BBM yang terdiri atas 340 liter pertalite dan 748 liter solar. Dua orang pelaku yang menggunakan kendaraan jenis minibus ditangkap saat hendak kembali mengisi BBM subsidi di SPBU wilayah Cikalongkulon.
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi itu berkat laporan warga yang curiga dengan dua kendaraan milik pelaku yang membawa banyak jerigen saat membeli BBM.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 junto pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara.
Sedangkan untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang sama, Polres Cianjur akan menempatkan anggota berpakaian preman untuk mengawasi SPBU.
"Kita akan memberikan pengawasan khusus dengan cara menempatkan anggota berpakaian preman dan menambah jadwal patroli pada semua SPBU dengan melibatkan jajaran polsek untuk mencegah terjadinya kasus yang sama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Dua pelaku penyelewengan BBM subsidi berinisial HE dan AK, warga Kabupaten Bogor, ditangkap polisi pada Rabu (5/10) di SPBU Cikalongkulon dengan barang bukti 1.088 liter BBM jenis pertalite dan solar.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya akan memberikan pengawasan khusus dan menambah jadwal patroli pada semua SPBU untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual kembali ke luar Cianjur atau ke kalangan industri.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas dua unit kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Cikalongkulon. Setelah dilakukan pengintaian, kami menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti puluhan jerigen berisi BBM," katanya.
Polisi mengamankan 32 jerigen berisi BBM yang terdiri atas 340 liter pertalite dan 748 liter solar. Dua orang pelaku yang menggunakan kendaraan jenis minibus ditangkap saat hendak kembali mengisi BBM subsidi di SPBU wilayah Cikalongkulon.
Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi itu berkat laporan warga yang curiga dengan dua kendaraan milik pelaku yang membawa banyak jerigen saat membeli BBM.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 junto pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara.
Sedangkan untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang sama, Polres Cianjur akan menempatkan anggota berpakaian preman untuk mengawasi SPBU.
"Kita akan memberikan pengawasan khusus dengan cara menempatkan anggota berpakaian preman dan menambah jadwal patroli pada semua SPBU dengan melibatkan jajaran polsek untuk mencegah terjadinya kasus yang sama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022