PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II akhirnya menyepakati surat perjanjian atau pakta integritas penanganan peristiwa keracunan gas pabrik yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan, (seluruh poin dalam pakta integritas) akan kami jalankan," kata Direktur Utama PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, Adil Teguh, di Karawang, Kamis.

Ia menyampaikan, pihaknya siap menandatangani pakta integritas yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Karawang. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan.

Baca juga: Bupati Karawang desak Pindo Deli komitmen tangani berulangnya keracunan warga

Dalam pakta integritas itu disebutkan, PT Pindo Deli II berkomitmen kalau kegiatan operasional caustic soda plant ke depannya tidak akan lagi menimbulkan dampak lingkungan dan masyarakat serta melakukan upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap lokasi terdampak.

Kemudian berkomitmen menghentikan sementara kegiatan operasional caustic soda HCL-1 PT Pindo Deli sampai dikeluarkannya rekomendasi laik operasi oleh pejabat berwenang.

Selain itu, PT Pindo Deli juga berkomitmen menanggung biaya BPJS Kesehatan seluruh warga setempat yang beresiko tinggi terdampak kegiatan operasional caustic soda plant.

Baca juga: Polres Karawang periksa saksi peristiwa kasus keracunan gas pabrik Pindo Deli

Poin lainnya, merelokasi warga yang beresiko tinggi terdampak pencemaran, dengan target selesai relokasi pada September 2023. Poin terakhir ialah membentuk tim yang terdiri atas pemkab dan pihak Pindo Deli.

"Pada prinsipnya, semua akan kita jalankan. PT Pindo Deli II sebagai perusahaan internasional, tidak mungkin kita bermain-main," katanya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pindo Deli sepakati perjanjian penanganan keracunan warga Karawang

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022