Pemkab Cianjur, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen dari nilai yang berlaku saat ini ke Provinsi Jawa Barat, sesuai kesepakatan dengan serikat buruh Cianjur yang sempat menggelar aksi unjuk rasa damai selama dua hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani di Cianjur Selasa, mengatakan setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh Cianjur, menghasilkan lima poin penting termasuk kenaikan UMK tahun 2023 dan aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Baca juga: Bupati minta PMR jadi agen pencegahan penyakit di Cianjur

"Poin utamanya kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 15 persen dari tahun 2022 meski saat ini sudah berjalan aturan upah atas penetapan di tahun lalu, sehingga dapat saja dilakukan penyesuaian di tahun berjalan, semua direkomendasikan ke Pemprov," katanya.

Sedangkan terkait PKWT tutur Endan, perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pemkab juga mengusulkan permintaan serikat buruh ke pemerintah pusat melalui Pemprov Jabar untuk mengevaluasi kenaikan harga BBM dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Surat rekomendasi tersebut, sudah ditandatangani Bupati Cianjur, Herman Suherman segera dikirim ke provinsi.
"Rekomendasi ini akan segera dikirim ke Gubernur Jabar, nanti disetujui atau tidak, itu kebijakan Pemprov. Harapan kami sama dengan teman-teman buruh dapat disetujui dan dikabulkan," kata Endan.

Sementara aksi buruh yang sempat berjalan lancar dan damai, menuntut kenaikan upah dan beberapa tuntutan lainnya pada hari kedua batal dilakukan karena Bupati Cianjur Herman Suherman, mengeluarkan rekomendasi setelah perwakilan serikat buruh bertemu dengan kepala dinas terkait di Pemkab Cianjur.

Baca juga: Pemkab Cianjur alokasikan dana Rp8 miliar untuk BLT BBM

Koordinator Serikat Buruh Cianjur, Hendra Malik, mengatakan pihaknya akan mengawal surat rekomendasi yang diajukan ke Pemprov Jabar dapat dikabulkan agar buruh dapat hidup sejahtera karena cukup terdampak dengan penyesuaian harga BBM yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami akan terus mengawal sampai keputusan Pemprov Jabar menyetujui kenaikan UMK Cianjur sebesar 15 persen, serta empat poin lainnya yang dinilai dapat mensejahterakan buruh Cianjur ke depan," katanya.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK 15 persen

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022