Dinas Perhubungan Cianjur, Jawa Barat, belum menetapkan tarif terbaru untuk angkutan umum setelah penyesuaian harga BBM ditetapkan pemerintah pusat, sehingga tarif baru yang diterapkan pengemudi dan pemilik angkutan kota dinilai melanggar aturan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Cianjur, Irfan Ansori di Cianjur, Senin, mengatakan pihaknya sudah melakukan penghitungan kenaikan tarif bersama Organda Cianjur, sehingga tarif baru masih menunggu untuk ditetapkan sebelum diberlakukan secara resmi.
Baca juga: Gubernur Jabar minta pengusaha musyawarahkan kenaikan tarif angkutan umum
"Secara resmi Pemkab Cianjur belum menetapkan tarif baru namun berdasarkan hitungan dasar dari kenaikan BBM sudah dilakukan tinggal menunggu surat keputusan. Sedangkan tarif yang diterapkan sopir masih sepihak alias belum resmi dan ini melanggar aturan," katanya.
Tarif baru tersebut ungkap Irfan lebih besar dari penghitungan Dinas Perhubungan karena berdasarkan rumusan, kenaikan tarif sekitar Rp1.000 dari nilai sebelumnya, sedangkan sopir menaikkan tarif Rp 2.000 dari tarif lama sehingga memberatkan penumpang dan melanggar aturan.
Pihaknya hanya bisa mengimbau sopir untuk mematuhi aturan dengan tidak menaikkan tarif lebih dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan tarif resmi, namun untuk angkutan kota yang sudah menaikkan tarif pihaknya tidak dapat melakukan tindakan.
"Nanti kalau sudah keluar tarif kenaikan resmi, sopir harus mengikuti, kalau sekarang kami hanya bisa mengimbau agar tidak dulu menaikkan tarif secara sepihak," katanya.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil ajak sikapi bijak penyesuaian tarif BBM
Pantauan Antara, meski belum ada kenaikan tarif resmi dari pemerintah, sebagian besar angkutan umum di Cianjur sudah menaikkan tarif yang dipasang di pintu angkutan kota dengan alasan BBM sudah lebih dulu naik, mereka menaikkan tarif Rp 2.000 per jurusan.
Trayek dalam kota jauh-dekat yang semula Rp3.000 untuk umum menjadi Rp 5.000 per orang, siswa SMP dan SMA dikenakan tarif Rp3.000 dan untuk siswa SD Rp 2.000 per orang, angkutan umum Cianjur-Warungkondang menaikkan tarif dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per orang, trayek Cianjur-Cipanas menaikkan tarif Rp 10 ribu per orang, sedangkan untuk jarak dekat dipatok Rp 4.000 per orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Cianjur, Irfan Ansori di Cianjur, Senin, mengatakan pihaknya sudah melakukan penghitungan kenaikan tarif bersama Organda Cianjur, sehingga tarif baru masih menunggu untuk ditetapkan sebelum diberlakukan secara resmi.
Baca juga: Gubernur Jabar minta pengusaha musyawarahkan kenaikan tarif angkutan umum
"Secara resmi Pemkab Cianjur belum menetapkan tarif baru namun berdasarkan hitungan dasar dari kenaikan BBM sudah dilakukan tinggal menunggu surat keputusan. Sedangkan tarif yang diterapkan sopir masih sepihak alias belum resmi dan ini melanggar aturan," katanya.
Tarif baru tersebut ungkap Irfan lebih besar dari penghitungan Dinas Perhubungan karena berdasarkan rumusan, kenaikan tarif sekitar Rp1.000 dari nilai sebelumnya, sedangkan sopir menaikkan tarif Rp 2.000 dari tarif lama sehingga memberatkan penumpang dan melanggar aturan.
Pihaknya hanya bisa mengimbau sopir untuk mematuhi aturan dengan tidak menaikkan tarif lebih dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan tarif resmi, namun untuk angkutan kota yang sudah menaikkan tarif pihaknya tidak dapat melakukan tindakan.
"Nanti kalau sudah keluar tarif kenaikan resmi, sopir harus mengikuti, kalau sekarang kami hanya bisa mengimbau agar tidak dulu menaikkan tarif secara sepihak," katanya.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil ajak sikapi bijak penyesuaian tarif BBM
Pantauan Antara, meski belum ada kenaikan tarif resmi dari pemerintah, sebagian besar angkutan umum di Cianjur sudah menaikkan tarif yang dipasang di pintu angkutan kota dengan alasan BBM sudah lebih dulu naik, mereka menaikkan tarif Rp 2.000 per jurusan.
Trayek dalam kota jauh-dekat yang semula Rp3.000 untuk umum menjadi Rp 5.000 per orang, siswa SMP dan SMA dikenakan tarif Rp3.000 dan untuk siswa SD Rp 2.000 per orang, angkutan umum Cianjur-Warungkondang menaikkan tarif dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per orang, trayek Cianjur-Cipanas menaikkan tarif Rp 10 ribu per orang, sedangkan untuk jarak dekat dipatok Rp 4.000 per orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022