ANTARAJAWABARAT.com,11/10 - Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik Jabar menyatakan untuk memperkuat upaya menekan dan mencegah peluang terjadinya tindakan pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan cara menyosialisasikan "Whistleblowing System :WBS."
"WBS adalah sistem pengaduan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang pengadaan barang atau jasa," kata Kepala Balai LPSE Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah, di Bandung, Kamis.

Ia mengatakan, Whistleblower adalah orang yang memiliki informasi ataupun akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.

"WBS ini juga bagian dari upaya mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. Sistem ini muncul dari Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Hal ini juga sejalan dengan semangat Bapak Gubernur selama ini," kata dia.

Dengan WBS, kata Ika, diharapkan semua pihak dapat menginformasikan indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan dan untuk itu sosialisasi atau diseminasi kebijakan penerapan WBS akan terus dilakukan ke seluruh wilayah Jawa Barat.

"Tentunya penerapan WBS perlu peran aktif semua elemen sehingga keinginan menghadirkan tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan dapat terwujud," kata dia.

Sementara Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Suhardjo manambahkan bahwa pihaknya menyediakan WBS melalui website www.lkpp.go.id untuk menekan penyelewengan ataupun KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kami mencontoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil dalam menyediakan pengaduan melalui website. Dengan WBS ini, diharapkan siapapun bisa melaporkan atau mengadukan tindakan penyelewengan atau KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Agus.

Menurut Agus, jika ada bawahan yang disuruh melakukan penyelewengan atau KKN dalam pengadaan barang dan jasa, dia bisa mengadukan atau melaporkannya melalui website ini.

Dengan melaporkan, kata Agus, data pelapor bisa disembunyikan. Dalam hal ini, pelapor bisa menggunakan email atau nama samaran.

"Tentunya pelapor harus mempunyai data yang akurat. Dan kami pun akan menyembunyikan data yang melaporkan," katanya.

Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa WBS berguna untuk meningkatkan upaya pencegahan KKN dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dapat mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa.***1***
Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012