Dinas Sosial Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial.

"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu di Cirebon, Rabu, menyusul pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Kementerian Sosial cabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT

"Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi dan ke pusat. Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," ia menambahkan.

Santi mengatakan bahwa ACT Cirebon sudah berdiri sejak lama dan sampai sekarang masih beroperasi.
"Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Cirebon tidak bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana maupun penyaluran sumbangan kepada masyarakat.

Baca juga: Menko Polhukam: ACT harus diproses hukum jika terbukti selewengkan dana kemanusiaan

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022