Polresta Bandung menggerebek pabrik mie mengandung bahan formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, yang bisa memproduksi mie basah hingga 2 ton per hari.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menduga pabrik itu beroperasi selama 4 tahun. Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik dan 13 saksi lainnya.
"Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat permukiman," kata Kusworo di lokasi pabrik mie formalin.
Baca juga: Korban begal di Bandung dipidanakan karena buat laporan fiktif
Berdasarkan penyelidikan, menurut dia, masyarakat hanya mengetahui jika pabrik tersebut merupakan pabrik makanan bakso tahu.
Kusworo mengatakan bahwa penyelidikan terhadap pengungkapan pabrik mie formalin itu memakan waktu selama sebulan. Penyelidikan itu pun dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.
Dijelaskan pula bahwa mie di pabrik tersebut diproduksi dengan gunakan tepung terigu dan tepung kanji. Setelah dibentuk, mie tersebut kemudian direbus dengan formalin.
Tujuan merebus menggunakan cairan formalin itu, kata dia, agar mie tersebut masa kedaluwarsa lama, mulai dari 4 bulan hingga 5 bulan.
"Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin," katanya.
Diungkapkan pula bahwa produk mi formalin itu sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Setelah terungkap, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di daerah setempat agar tidak menjual mi dari pabrik tersebut.
Baca juga: Polisi bekuk pemuda bunuh ayah di Ciparay Bandung karena janji palsu
"Untuk sementara, market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan bahwa aktivitas pabrik itu sangat tertutup dari masyarakat. Bahkan, pengelola pabrik itu pun memasang sejumlah kamera pengawas untuk memantau situasi.
"Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan. Akan tetapi, dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu)," katanya.
Andi mengatakan bahwa mi yang mengandung formalin itu bisa mengancam kesehatan masyarakat jika mengonsumsinya karena merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Baca juga: Polisi Kota Bandung bekuk 8 pengeroyok pesilat hingga tewas
Di tempat itu, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lainnya.
"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung gerebek pabrik mi formalin berkapasitas 2 ton/hari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menduga pabrik itu beroperasi selama 4 tahun. Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik dan 13 saksi lainnya.
"Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat permukiman," kata Kusworo di lokasi pabrik mie formalin.
Baca juga: Korban begal di Bandung dipidanakan karena buat laporan fiktif
Berdasarkan penyelidikan, menurut dia, masyarakat hanya mengetahui jika pabrik tersebut merupakan pabrik makanan bakso tahu.
Kusworo mengatakan bahwa penyelidikan terhadap pengungkapan pabrik mie formalin itu memakan waktu selama sebulan. Penyelidikan itu pun dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.
Dijelaskan pula bahwa mie di pabrik tersebut diproduksi dengan gunakan tepung terigu dan tepung kanji. Setelah dibentuk, mie tersebut kemudian direbus dengan formalin.
Tujuan merebus menggunakan cairan formalin itu, kata dia, agar mie tersebut masa kedaluwarsa lama, mulai dari 4 bulan hingga 5 bulan.
"Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin," katanya.
Diungkapkan pula bahwa produk mi formalin itu sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Setelah terungkap, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di daerah setempat agar tidak menjual mi dari pabrik tersebut.
Baca juga: Polisi bekuk pemuda bunuh ayah di Ciparay Bandung karena janji palsu
"Untuk sementara, market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan bahwa aktivitas pabrik itu sangat tertutup dari masyarakat. Bahkan, pengelola pabrik itu pun memasang sejumlah kamera pengawas untuk memantau situasi.
"Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan. Akan tetapi, dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu)," katanya.
Andi mengatakan bahwa mi yang mengandung formalin itu bisa mengancam kesehatan masyarakat jika mengonsumsinya karena merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Baca juga: Polisi Kota Bandung bekuk 8 pengeroyok pesilat hingga tewas
Di tempat itu, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lainnya.
"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung gerebek pabrik mi formalin berkapasitas 2 ton/hari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022