Polresta Bandung membekuk seorang pemuda berinisial GR (25) yang diduga memiting ayahnya berinisial ES (65) hingga menyebabkan meninggal dunia di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena janji palsu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 2022. Namun polisi belakangan ini menerima informasi bahwa ada kejanggalan dalam kematian korban.

"Pada saat ditemukan meninggal itu (korban) tergeletak di pohon pisang, maka pihak keluarga belum menduga ada kejanggalan, maka dikubur secara wajar secara umum. Setelah empat hari, ada informasi masuk," kata Kusworo di Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dia menjelaskan, pelaku GR merupakan anak dari istri ketiga korban. Sebelum meninggal dunia, korban diketahui terlibat pertengkaran dengan pelaku.

Pada 1 Mei 2022 itu, korban menjanjikan bakal membelikan pakaian lebaran untuk adik GR. Namun janji tersebut urung dilakukan karena korban mengalami halangan.

Selanjutnya, kata Kusworo, korban pun diketahui memarahi adik dari GR karena mengambil beras di kediamannya. Sehingga terjadi keributan yang menyebabkan korban dipiting oleh GR.

"Saat itu korban tidak bisa bergerak, meronta-ronta, sehingga pada saat itu dilerai oleh ibunya," kata Kusworo.
Selang beberapa saat, ada seorang tamu yang ingin mengunjungi korban di kediamannya tersebut. Namun warga sekitar sempat melihat korban tengah tertidur di bawah pohon pisang yang ada di dekat kediamannya.

"Ketika didatangi, dan diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bernafas. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, selanjutnya ada informasi yang diterima Polsek Ciparay pada 4 Mei 2022 terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kematian korban.

Setelah diselidiki, menurutnya polisi menemukan petunjuk terkait adanya pertengkaran pada 30 menit sebelum korban meninggal dunia. Sehingga pada 7 Mei 2022, penyelidikan dilanjutkan dengan pembongkaran makam korban untuk diautopsi.

"Setelah diautopsi jenazah, diketahui bahwa penyebab kematian adalah patahnya tulang pangkal penahan lidah, di sebelah kanan," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, korban tak meninggal seketika setelah diduga dipiting oleh pelaku karena pitingan tersebut tidak terlalu keras.

"Didapatkan informasi bahwa seandainya penekanan atau pencekikan itu dilaksanakan secara keras, maka korban bisa meninggal seketika," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, menurutnya pelaku melakukan aksi tersebut karena motif minim perhatian dari orang tuanya. Terlebih lagi, pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi adiknya dan ibunya.

"Jadi akumulasi emosi bahwa anak tersebut merasa tidak diperhatikan, dan ditambah lagi dengan janji membelikan pakaian yang tidak jadi, dan anaknya datang membawa beras, dan tidak diberikan, sehingga terjadi keributan," katanya.

Akibat perbuatannya itu, GR disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022