Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyebut pengelola kafe dan klub malam Holywings di Bandung menutup dua gerainya setelah adanya kisruh promosi minuman keras yang menyinggung SARA.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pengelola Holywings itu menutup dua gerainya secara inisiatif. Menurut Yana, pengelola Holywings di Bandung merupakan warga yang berdomisili di Kota Bandung.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat beri pesan kepada Bima Arya terkait kasus Holywings

"Dia orang Bandung, menjaga kondusifitas meskipun dia nggak ada promosi (miras) itu di Kota Bandung, tapi kan dampaknya ada, akhirnya dengan kesadaran sendiri mereka tutup tempat usaha Holywings," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun keputusan pengelola itu disebutkan Yana setelah dirinya bertemu dengan pengelola. Sebelumnya Pemkot Bandung memang memanggil pengelola klub malam tersebut untuk mengonfirmasi terkait promosi minuman keras.

Dengan ditutup secara inisiatif, menurutnya tidak ada lagi evaluasi perizinan Holywings yang akan dilakukan dari Pemkot Bandung. Adapun Yana mengatakan dirinya akan meninjau langsung penutupan Holywings pada Selasa malam ini.

"Akhirnya kita tidak bahas lagi soal perizinan, karena mereka langsung inisiatif tutup sendiri," ucapnya.
Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Kota Bandung. Di antaranya berlokasi di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center, dan di Jalan Karangsari.

Jika pun pengelola Holywings bersiasat untuk mengganti nama, menurut Yana proses perizinan akan dimulai dari awal dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Meski begitu, ia pun menghargai inisiatif pengelola Holywings yang menutup dirinya sendiri.

"Jadi ya nggak tau kalau tiba-tiba dia berganti nama, tapi itu kan harus proses lagi semua dari awal," ujar Yana.

Baca juga: DPRD dukung Pemkot Bogor segel Elvis Cafe eks Holywings yang langgar aturan

Sebelumnya Pemerintah Kota Bandung memanggil pengelola kafe dan klub malam Holywings yang ada di Bandung terkait penjualan minuman keras yang dipromosikan dengan menyinggung SARA.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, sebelumnya polisi juga telah menyita dua jenis miras diduga ilegal itu sehingga mereka pun bakal mengonfirmasi terkait izin penjualan miras itu. "Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari.
Selain menanyakan soal izin penjualan miras, dia juga bakal mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras ilegal itu yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Menurut dia, mereka pun belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun izin 12 gerai Holywings di Jakarta kini telah dicabut karena kisruh dugaan SARA itu.

Pasalnya perizinan dan unsur SARA, menurut dia, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana. "Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," kata dia.

Baca juga: Soal Holywings, GPK minta Polri transparan dan minta sidik manajemen dan pemiliknya
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022