Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku penjambretan yang bermodal menggunakan senjata api mainan, dan menyasar seorang kepala sekolah.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial R, dia merupakan residivis kasus sama," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Jumat.
Lukman mengatakan tersangka melakukan aksi kejahatannya bermodal senjata api mainan, untuk menakut-nakuti korbannya.
Tersangka lanjut Lukman, sudah mengikuti korban sejak keluar dari sekolah, setelah situasi tidak terlalu ramai, kemudian tersangka mencoba mengambil barang berharga milik korban.
Namun korban mencoba melawan, sehingga terjatuh dan selanjutnya tersangka langsung menakut-nakuti menggunakan senjata api mainan.
"Korban diancam menggunakan senjata api mainan. Tapi karena korban tidak tahu maka langsung menyerahkan barang berharganya," ujarnya.
Ia menambahkan korban merupakan seorang perempuan dan kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Tersangka kata Lukman merupakan seorang residivis tindak pidana dengan kasus yang serupa, dan pernah divonis di PN Cirebon, serta Brebes, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor, rekaman CCTV, uang tunai dan lainnya.
"Tersangka juga kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial DP (19) yang diduga melakukan kejahatan merampok toko mini market karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online.
"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis.
Lukman mengatakan tersangka DP memiliki utang pinjaman daring sebesar Rp6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, pihak pemberi pinjaman daring terus menagih utang tersebut, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan perampokan.
Menurut dia, tersangka DP terjerat pinjaman daring untuk bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan.
"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," katanya.
Ia menambahkan tersangka DP melakukan aksinya merampok toko kelontong seorang diri pada Selasa (31/5) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. Tersangka menodong uang sekitar Rp19 juta.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Tersangka yang kita tangkap berinisial R, dia merupakan residivis kasus sama," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Jumat.
Lukman mengatakan tersangka melakukan aksi kejahatannya bermodal senjata api mainan, untuk menakut-nakuti korbannya.
Tersangka lanjut Lukman, sudah mengikuti korban sejak keluar dari sekolah, setelah situasi tidak terlalu ramai, kemudian tersangka mencoba mengambil barang berharga milik korban.
Namun korban mencoba melawan, sehingga terjatuh dan selanjutnya tersangka langsung menakut-nakuti menggunakan senjata api mainan.
"Korban diancam menggunakan senjata api mainan. Tapi karena korban tidak tahu maka langsung menyerahkan barang berharganya," ujarnya.
Ia menambahkan korban merupakan seorang perempuan dan kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Tersangka kata Lukman merupakan seorang residivis tindak pidana dengan kasus yang serupa, dan pernah divonis di PN Cirebon, serta Brebes, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor, rekaman CCTV, uang tunai dan lainnya.
"Tersangka juga kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial DP (19) yang diduga melakukan kejahatan merampok toko mini market karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online.
"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis.
Lukman mengatakan tersangka DP memiliki utang pinjaman daring sebesar Rp6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, pihak pemberi pinjaman daring terus menagih utang tersebut, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan perampokan.
Menurut dia, tersangka DP terjerat pinjaman daring untuk bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan.
"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," katanya.
Ia menambahkan tersangka DP melakukan aksinya merampok toko kelontong seorang diri pada Selasa (31/5) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. Tersangka menodong uang sekitar Rp19 juta.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022