Ombudsman RI menerima 375 laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun 2021, kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Kamis.

"Temuan dalam setahun ini, 2021-2022, ada 375 laporan masyarakat yang kami terima. Ada 204 yang ditangani di pusat, yaitu instansi terlapornya adalah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda) yang membutuhkan penyelesaian di tingkat pusat. Sisanya, merupakan laporan yang ada di tingkat daerah dan dapat dikerjakan oleh 34 kantor perwakilan kami," kata Robert dalam acara update publik "Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan" di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.

Dari seluruh laporan itu, lanjutnya, Ombudsman berhasil menuntaskan 92 persen atau 345 laporan berkat sinergisme dengan berbagai pihak, sedangkan 8 persen sisanya sedang dalam proses penyelesaian karena memuat substansi krusial, seperti malaadministrasi yang memerlukan penanganan hukum pidana.

Awalnya, katanya, Ombudsman RI menerima ribuan laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai seleksi penerimaan CASN 2021. Namun, dari seluruh pengaduan tersebut, Ombudsman mengategorikan ke dalam dua jenis laporan, yaitu konsultasi laporan dan konsultasi nonlaporan.

"Ada 375 laporan masyarakat yang kami terima di luar konsultasi nonlaporan; yang ribuan tadi, konsultasi nonlaporan," tambahnya.
Dia menjelaskan konsultasi nonlaporan merupakan jenis laporan atau pengaduan dari masyarakat yang tidak memenuhi syarat dan dapat diselesaikan melalui komunikasi via telepon, sedangkan konsultasi laporan adalah laporan yang memenuhi syarat dan memerlukan penanganan secara langsung oleh Ombudsman.

Dari data pendistribusian laporan yang dicatat Ombudsman, Robert menyebutkan Sulawesi Tengah menjadi daerah dengan laporan terbanyak dari masyarakatnya, yakni 21 laporan.

"Sulawesi Tengah menjadi provinsi yang paling banyak laporan, kemudian diikuti dengan Jawa Timur (18 laporan), Bangka Belitung (14 laporan), dan seterusnya," jelasnya.

Sementara itu, provinsi dengan paling sedikit laporan adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Kalimantan Barat, Jambi, dan Gorontalo. Kelima provinsi tersebut hanya menerima masing-masing satu laporan dari masyarakat terkait seleksi penerimaan CASN Tahun 2021. Data distribusi laporan tersebut berdasarkan instansi terlapor.

Jumlah institusi pemerintahan yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, yakni 41 persen atau 155 laporan.
Selanjutnya, ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan 120 laporan atau 32 persen, pemerintah provinsi dengan 13 laporan atau 4 persen, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan sembilan laporan atau 2 persen, dan Kementerian Agama dengan delapan laporan atau 2 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Robert juga menyampaikan lima substansi pengaduan atau laporan terbanyak dari masyarakat mengenai seleksi CASN Tahun 2021. Di antaranya, ada 82 pelapor yang mengadukan tidak memperoleh afirmasi, 65 laporan mengenai kelinieran ijazah pelamar, 61 laporan tentang dokumen atau berkas tidak lengkap, 39 laporan tentang ketidakjelasan informasi, dan 22 laporan tentang kekosongan formasi.


Dugaan Malaadministrasi

Ombudsman RI juga menerima sebanyak 2.706 laporan pengaduan dugaan malaadministrasi dalam pelayanan publik pada triwulan pertama 2022.
 
"Dari jumlah pengaduan tersebut, terdapat 1.766 laporan merupakan laporan masyarakat," kata anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya di Jakarta.
 
Selanjutnya, kata Dadan, sebanyak 893 laporan aduan merupakan respons cepat dan 36 laporan sebagai investigasi atas prakarsa sendiri.
Selain itu, pada peluncuran laporan Triwulan I Ombudsman RI 2022 itu, Dadan menyebutkan terdapat 2.564 laporan konsultasi nonlaporan dan 596 tembusan.
 
"Pada periode ini laporan yang diselesaikan sebanyak 1.904 laporan," katanya lagi.
 
Dalam rangka mencegah malaadministrasi, pihaknya menyarankan perbaikan pelayanan publik meliputi isu kekerasan seksual.
 
Berikutnya menggencarkan pencegahan malaadministrasi, memperkuat pengawasan ketahanan pangan, dan sengkarut prasyarat kepesertaan BPJS pada layanan publik.
 
"Lainnya isu kelangkaan minyak goreng, pelayanan sektor kelistrikan, terkait dengan IKN, ya, ibu kota negara, kemudian pelayanan publik di lapas dan smart city," ucapnya.
 
Lebih lanjut, kata dia, soal tata kelola pengawasan izin pinjam pakai kawasan hutan. Ombudsman RI juga masuk memberikan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2002.
 
Dari sisi potensi kerugian masyarakat, pihaknya setidaknya pada triwulan ini menyelamatkan Rp26,8 miliar dari sektor perekonomian.

"Ada juga dugaan mafia visa dan karantina, kemudian puluhan pegawai RSU MHA Thalib yang dirumahkan, menjadi bahan apa namanya perbaikan atau saran korektif dari kami," ujarnya.
 
Ombudsman RI berharap saran perbaikan kepada pemerintah dan lembaga mendapat tindak lanjut sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022