Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mencari balita yang menderita "stunting" atau gagal tumbuh agar keberadaannya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Maskut Farid melalui siaran pers di Garut, Sabtu, mengatakan, pencarian balita yang gagal tumbuh itu sebagai tindak lanjut dari adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Itu pertama memperbaiki data yang valid sesuai dengan Kemenkes, kita kan 7,9 persen (sementara) Kemenkes kan 35,2 persen," kata Maskut.
Baca juga: Peternak yang merugi akibat wabah PMK di Garut akan dapat bantuan
Ia menyampaikan, Dinkes Kabupaten Garut sudah melakukan kegiatan tinjauan data Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) bagi pelaksanaan gizi dan bidan puskesmas dalam rangka optimalisasi data "stunting" di Kabupaten Garut Tahun 2022.
Kasus anak gagal tumbuh di Kabupaten Garut, kata dia, berdasarkan data dari Kemenkes ternyata lebih banyak dibandingkan laporan di Garut, untuk itu pemerintah daerah akan mencari data di lapangan agar angkanya benar sesuai kenyataan dan sama.
"Kita ikuti Kemenkes, kita cari lagi, kalau yang 7,9 persen ini sudah ada nama-namanya, nah kita ingin cari 35,2 persen dengan menimbang lagi selama sebulan full kita mencari stunting," kata Maskut.
Dalam Surat Edaran Nomor 04.03/2166/KESRA tentang Gerakan Bersama Pencarian Balita Stunting di Kabupaten Garut Tahun 2022 itu salah satunya instruksi mengerahkan semua SKPD dan kecamatan untuk memonitor langsung pencarian balita yang diduga mengalami gagal tumbuh di 42 kecamatan.
Semua camat melaksanakan langkah-langkah persiapan menggerakkan lintas sektor tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan untuk secara langsung memeriksa pertumbuhan anak di Posyandu lalu melaporkan hasil kegiatan secara elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat atau e-PPGBM.
Baca juga: Tim SAR perluas pencarian nelayan yang hilang di laut Garut
Kegiatan pengukuran dan penimbangan difokuskan di Posyandu dengan memakai alat antropometri yang telah berstandar, dan dilakukan kalibrasi sebelum digunakan.
Dalam surat edaran itu mengimbau semua masyarakat yang memiliki anak balita (0-59 bulan) untuk membawa balita-nya ke Posyandu pada Juni 2022, sesuai jadwal untuk dilakukan pengukuran dan penimbangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Maskut Farid melalui siaran pers di Garut, Sabtu, mengatakan, pencarian balita yang gagal tumbuh itu sebagai tindak lanjut dari adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Itu pertama memperbaiki data yang valid sesuai dengan Kemenkes, kita kan 7,9 persen (sementara) Kemenkes kan 35,2 persen," kata Maskut.
Baca juga: Peternak yang merugi akibat wabah PMK di Garut akan dapat bantuan
Ia menyampaikan, Dinkes Kabupaten Garut sudah melakukan kegiatan tinjauan data Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) bagi pelaksanaan gizi dan bidan puskesmas dalam rangka optimalisasi data "stunting" di Kabupaten Garut Tahun 2022.
Kasus anak gagal tumbuh di Kabupaten Garut, kata dia, berdasarkan data dari Kemenkes ternyata lebih banyak dibandingkan laporan di Garut, untuk itu pemerintah daerah akan mencari data di lapangan agar angkanya benar sesuai kenyataan dan sama.
"Kita ikuti Kemenkes, kita cari lagi, kalau yang 7,9 persen ini sudah ada nama-namanya, nah kita ingin cari 35,2 persen dengan menimbang lagi selama sebulan full kita mencari stunting," kata Maskut.
Dalam Surat Edaran Nomor 04.03/2166/KESRA tentang Gerakan Bersama Pencarian Balita Stunting di Kabupaten Garut Tahun 2022 itu salah satunya instruksi mengerahkan semua SKPD dan kecamatan untuk memonitor langsung pencarian balita yang diduga mengalami gagal tumbuh di 42 kecamatan.
Semua camat melaksanakan langkah-langkah persiapan menggerakkan lintas sektor tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan untuk secara langsung memeriksa pertumbuhan anak di Posyandu lalu melaporkan hasil kegiatan secara elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat atau e-PPGBM.
Baca juga: Tim SAR perluas pencarian nelayan yang hilang di laut Garut
Kegiatan pengukuran dan penimbangan difokuskan di Posyandu dengan memakai alat antropometri yang telah berstandar, dan dilakukan kalibrasi sebelum digunakan.
Dalam surat edaran itu mengimbau semua masyarakat yang memiliki anak balita (0-59 bulan) untuk membawa balita-nya ke Posyandu pada Juni 2022, sesuai jadwal untuk dilakukan pengukuran dan penimbangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022