ANTARAJAWABARAT.com,22/2 - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat, mengenakan 'black list' kepada sebuah perusahaan pemenang tender, CV Yamanaz Pratama.

Kepala LPSE Jawa Barat, Ika Mardiah, di Bandung, Selasa, menuturkan, di-blacklist-nya perusahaan yang beralamat di Bandung tersebut dilakukan setelah LKPP dan LPSE mengumumkan CV Yamanaz Pratama dalam daftar hitam di masing-masing websitenya.

CV Yamanaz Pratama adalah pemenang tender pengadaan peralatan
perlitbangan/laboratorium pengujian pada Balai penelitian Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

"Tertulis di website kedua lembaga layanan barang dan jasa tersebut CV Yamanaz Pratama masuk dalam daftar hitam terhitung mulai 17 Februari hingga 16 Februari 2014," kata Ika.

Pihaknya membenarkan CV Yamanaz Pratama sudah masuk dalam daftar hitam LKPP dan LPSE Jabar mulai 17 Februari hingga 16 Februari 2014.

Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku, apabila LKPP sudah mem-black list satu perusahaan maka perusahaan itu tidak boleh mengikuti tender di manapun, selama dua tahun.

"Aturan begini, jika perusahan di-black list maka mereka tidak boleh mengikuti lelang selama dua tahun. Di mana pun, secara nasional. Sebab, jika LKPP sudah mengumumkan daftar hitam perusahaan, pengumuman itu dilansir oleh LPSE seluruh Indonesia," katanya.

Dengan adanya keputusan tersebut, kata Ika, secara otomatis, perusahaan itu juga tidak bisa login di LPSE mana pun serta jika sudah jatuh tempo, baru perusahaan tersebut bisa mengikuti kembali tender.

Menurut Ika, perusahaan bisa dinyatakan di-black list jika mempengaruhi panitia lelang, melakukan persekongkolan antar penyedia dan tidak mematuhi atau melaksanakan kontrak.

"Untuk kasus CV Yamanaz Pratama, menurut informasi yang kami terima, perusahaan itu tidak mematuhi kontrak yang sudah disepakati, tapi lelangnya dilakukan secara manual, pasalnya tidak terdaftar dalam website LPSE Jabar," katanya.

Akan tetapi, kata Ika, ada keaneh dalam proses tersebut yakni CV Yamanaz Pratama tersebut memanangkan dua tender di LPSE Jabar pada tahun lalu.

Dijelaskan, yang menetapkan perusahaan masuk dalam daftar hitam adalah pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) di instansi/lembaga/organisasi perangkat daerah (OPD).

Ika menjelaskan, prosesnya, PA langsung mengirim surat ke LKPP dengan tembusan ke LPSE sehingga yang menetapkan perusahaan itu di-black list adalah PA.

"Sedangkan LKPP hanya mengeksekusi perusahaan yang diajukan PA itu untuk diumumkan di website LKPP dan LPSE," katanya.

Selama LPSE Jawa Barat berdiri tahun 2008, belum ada satu perushaan pun yang di balck list, kecuali tahun ini CV Yamanaz Pratama.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada PA untuk tidak takut melaporkan ke LKPP atau LPSE jika ada perusahaan yang tidak mematuhi kontrak yang sudah disepakati seperti memberi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Di sini, PA harus berani, jika ada pemenang tender yang tidak memenuhi atau mematuhi kontrak, laporkan saja ke LKPP atau LPSE," ujar Ika.***2***
(KR-ASJ/C/N001)

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012