Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Daerah Pemilihan Jabar XI, Raden Tedi melakukan sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Tedi mengatakan sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat keoada masyarakat di Kabupaten Majalengka tersebut agar para peserta bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan disinkronkan dengan kebijakan Perda RTRW kabupaten/kota dan mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Selain masyarakat, ada beberapa kepala desa yang kita datangkan untuk nantinya RTRW ini ada masukan dari masyarakat melalui Bappeda dan Eksekutif di Kabupaten Majalengka," ujar Tedi.
Baca juga: Pansus VI DPRD Jawa Barat matangkan Raperda RTRW
Tedi menambahkan, pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat dinamis dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang disusun harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
"Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedar atau asal-asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat," kata politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.
Tedi berharap Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.
"RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat mengatakan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menjadi perda yang strategis demi terwujudnya pembangunan di Jawa Barat yang sustainable development.
Baca juga: Dampak negatif kawasan industri harus dicari solusinya, sebut DPRD Jabar
Menurut Achmad Ru'yat, menjaga keseimbangan berbasis lingkungan rencana tata ruang ini akan dipersiapkan untuk 20 tahun kedepan.
"Mana yang ruang terbuka hijau itu minimal 30 persen sehingga para pengambil kebijakan ini dalam memprogram pembangunan harus mempertahankan ruang terbuka hijau. Lalu di sini dijelaskan bahwa luas wilayah dan darat dan lautnya Jawa Barat ini 5,33 juta hektar penduduk hampir 50 juta," katanya.
Achmad Ru'yat juga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di aula travel Ibnu Yaman, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Achmad Ru’yat menambahkan, pentingnya sosialisasi Raperda RTRW kepada masyarakat ini karena Indonesia merupakan negara yang sangat luas, lebih dari 17 ribu pulau, bersuku-suku bahasa dan budaya.
Seperti yang diketahui, Jawa Barat dengan jumlah penduduk hampir 50 juta ditengah penduduk Indonesia yang sudah lebih 200 juta memiliki posisi yang sangat strategis.
Baca juga: Warga terbantu dengan apartemen transit, sebut Wakil Ketua DPRD Jabar
Terlebih, Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk hampir enam juta setara dengan penduduk negara Libya.
Kemudian Ru’yat meneruskan, jika benua Australia penduduknya 25 juta jadi Jawa Barat penduduknya hampir 50 juta sehingga peraturan tata ruang ini sangat strategis.
“Lalu semua bertanya mengapa petani tidak sejahtera, karena lahannya rata-rata di Indonesia ini setiap petani itu paling top 0,5 hektar sementara di Australia petani itu makmur karena pengelolaannya 200 hektar.
hektare. Mungkin para tokoh masyarakat sering berinteraksi dengan masyarakat bagaimana pentingnya menjaga aset tanah, jadi masyarakat jangan mudah menjual tanah pertahankan karena itu peningkatan harganya berlipat-lipat,” kata Ru’yat.
Maka, Perda RTRW ini menjadi penting apalagi untuk Kabupaten Bogor, misalnya terkait rencana pemekaran Bogor Barat yang harus segera di tindak lanjuti.
Namun, pemekaran itu belum bisa terealisasi karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium CPDOB yang harus terhenti sementara karena adanya pandemi COVID-19.
Achmad Ru'yat berharap, sosialisasi Raperda RTRW tersebut bisa menjadi acuan dasar untuk masyarakat dalam berkontribusi membangun Jawa Barat kedepan terutama, Kabupaten Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022