Kejaksaan Negeri Garut mengungkap fakta terkait ketiga terdakwa yang secara legal telah diangkat menjadi "jenderal Negara Islam Indonesia (NII)" oleh seseorang yang mengaku sebagai Presiden NII, Sensen Komara (alm), kemudian dipublikasikan pengangkatannya itu.

"Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya," kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, yang berlaku sebagai jaksa penuntut usai sidang perdana ketiga terdakwa yang merupakan "jenderal NII" terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis.

Baca juga: Pemkab Garut bangun selter untuk tempat penanggulangan bencana

Ia menuturkan ketiga terdakwa, yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48), merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang ditangkap karena membuat video yang isinya tentang pengakuan diri dan makar kemudian menyebarkannya di media sosial.

Ketiga terdakwa itu, kata dia, diangkat Komara yang juga diklaim sebagai panglima besar mereka, yang telah meninggal dunia, dengan jabatannya beda-beda yakni Sodikin sebagai "panglima jenderal", dan kedua rekannya yakni Jajang dan Ujer sebagai jenderal.

"Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," kata Neva.
 

Ia menyampaikan terkait tempat pengangkatan ketiga "jenderal" itu dilakukan di rumah Komara atau di kantor pemerintahan NII beberapa waktu lalu. Setelah diangkat langsung disebarluaskan ke seluruh pejabat dan warga NII.

Kegiatan pengangkatan jenderal itu, kata Susanti, juga dibenarkan oleh terdakwa dan dipublikasikan kepada rakyat NII, dan juga ada saksi-saksinya yang nanti akan dihadirkan pada persidangan berikutnya. "Terlebih menyatakan betul sudah diangkat, dipublikasikan kepada rakyat NII, saksi akan dihadirkan," katanya.

Baca juga: Wabup Garut ungkap ada 11 pasien COVID-19 terindikasi omicron

Terkait kebenaran ada rakyat NII, kata dia, fakta tersebut nanti akan dibuktikan dan dibuka pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Ketiga "jenderal NII" menjalani sidang perdana terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut yang didakwa dengan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara.

Baca juga: Antisipasi lonjakan COVID-19, Pemkab Garut siapkan tempat tidur pasien di setiap RSU

Baca juga: Pemkab Garut serahkan bantuan 95 rumah untuk warga terdampak longsor

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022