Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto mengaku telah menerima keluhan kaum buruh mengenai aturan baru jaminan hari tua (JHT) yang dicairkan jika peserta jaminan telah berusia 56 tahun.

“Kami telah menerima aspirasi buruh dan kami meminta Menaker agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis.

Aturan baru yang banyak dikeluhkan buruh itu tertera pada Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

Baca juga: JHT kembali ke hakikatnya beri perlindungan di masa tua

Rudy menganggap kebijakan yang akan diberlakukan mulai Mei 2022 tersebut sangat merugikan bagi pekerja. Ia menilai bahwa kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun bukan solusi tepat.

Menurutnya, jika pekerja sudah tidak punya ikatan dengan perusahaan atau sudah tidak lagi memiliki pendapatan tetap, sebaiknya diberi keleluasaan untuk mencairkan dana JHT.

"Apalagi selama dua tahun pandemi COVID-19, sektor industri dan jasa melemah serta membuat para pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Rudy.

Baca juga: Klaim Jaminan Hari Tua di BPJamsostek Bogor mencapai Rp1,1 triliun


Ia menyebutkan alasan pencairan JHT di usia 56 tahun untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun dinilai terlalu mengada-ada karena dana JHT tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang di masa pensiun.

"Justru kebanyakan peserta, terutama yang terkena PHK membutuhkan dana JHT untuk melanjutkan kehidupan ekonomi mereka," ujarnya.

Menurut dia, realitanya yang terjadi korban PHK akan sangat sulit untuk bisa bekerja lagi di perusahaan karena kalah bersaing dengan angkatan kerja yang usianya lebih muda.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Karawang selesaikan pembayaran klaim sekitar Rp459 miliar di 2020

"Mestinya pemerintah memberikan pelatihan keterampilan, seperti pelatihan komputer, workshop entrepreneur, bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM, dan mereka bisa menggunakan dana JHT untuk modal usaha," cetus Rudy.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mengatur peserta untuk mencairkan dana JHT di usia 56 tahun atau pencairan bisa dilakukan ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia.

Namun, aturan tersebut mengatur dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Baca juga: Pembayaran klaim BPJamsostek Cikarang tembus Rp352 miliar
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022