ANTARAJAWABARAT.com, 11/1 - Pemprov Jawa Barat menilai pelaporan Gubernur Jawa Barat ke KPK oleh Taxation Advocacy Group (TAG) terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan belanja keuangan dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2010 dinilai terlalu dini atau prematur.
"Kalau menurut kami, apa yang dilakukan oleh teman-teman TAG yang melaporkan Pak Gubernur ke KPK itu terlalu dini atau prematur," kata Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu malam.
Namun terlepas dari itu semua, kata Ruddy, pihaknya menanggapi santai langkah dari TAG yang melaporkan pimpinannya ke KPK beberapa hari lalu.
"Ya silahkan saja mereka (TAG) melaporkan ini ke KPK. Silahkan buktikan kalau memang ada bukti-bukti yang kuat," ujar Ruddy.
Menurutnya, pernyataan TAG yang menyatakan ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelola belanja keuangan dan Bansos di Pemprov Jawa Barat terlalu berlebihan.
"Rasanya berlebihan saja kalau menurut saya, karena dari rekomendasi BPK saja tidak ada indikasi kerugian negara. Yang ada itu di penerima Bansosnya. Makanya bulan lalu kita sudah melaksanakan rekomendasi BPK dengan mengirimkan surat kepada seluruh penerima dana Bansos Pemprov Jabar," katanya.
Dikatakan Ruddy, Pemprov Jawa Barat memberlakukan seleksi ketat dan prosedural pada penyaluran bantuan sosial.
Bahkan proses tersebut dilakukan jauh sebelum diberlakukannya Permendagri Nomor 32 tahun 2011.
"Jadi artinya sangat naif jika ada laporan atau tuduhan soal penggelapan dana bansos Pemprov Jabar. Syarat yang diberlakukan kita sangat ketat. Misalnya si pemohon harus memenuhi persyaratan formal administaratif, di antaranya membuat proposal yang jelas siapa CPCL-nya (calon penerima calon lokasi )," katanya.
Sebelumnya, Kelompok yang menamakan dirinya Taxation Advocacy Group (TAG) menyatakan telah melaporkan Pemerintah Provinsi Jabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan belanja keuangan dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2010.
Ketua TAG Dedi Haryadi, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung, mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada tanggal 9 Januari 2012 dan diterima oleh Swasti Putri M dari bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
"Yang pertama dan utama ialah berkaitan dengan masih rendahnya dengan pertanggungjawaban Pemprov Jabar tentang pengelolaan bantuan keuangan khususnya bantuan keuangan dan bantuan sosial," kata Dede Haryadi.
Ia mengatakan, jika merujuk kepada hasil pemeriksaan BPK untuk pertanggungjawaban bantuan keuangan Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2010, baru 30 persen dari Rp2,4 triliun dan bantuan sosial baru sekitar tujuh persen.
"Artinya ada sekitar Rp1,7 triliun dana yang disalurkan itu belum dipertanggungjawabkan. Ini menunjukkan masih rendahnya akuntabilitasi dari Pemprov Jabar dalam mengelola keuangan," kata Dedi.
(U.KR-ASJ/B/Y003/Y003) 11-01-2012 20:35:42
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Kalau menurut kami, apa yang dilakukan oleh teman-teman TAG yang melaporkan Pak Gubernur ke KPK itu terlalu dini atau prematur," kata Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu malam.
Namun terlepas dari itu semua, kata Ruddy, pihaknya menanggapi santai langkah dari TAG yang melaporkan pimpinannya ke KPK beberapa hari lalu.
"Ya silahkan saja mereka (TAG) melaporkan ini ke KPK. Silahkan buktikan kalau memang ada bukti-bukti yang kuat," ujar Ruddy.
Menurutnya, pernyataan TAG yang menyatakan ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelola belanja keuangan dan Bansos di Pemprov Jawa Barat terlalu berlebihan.
"Rasanya berlebihan saja kalau menurut saya, karena dari rekomendasi BPK saja tidak ada indikasi kerugian negara. Yang ada itu di penerima Bansosnya. Makanya bulan lalu kita sudah melaksanakan rekomendasi BPK dengan mengirimkan surat kepada seluruh penerima dana Bansos Pemprov Jabar," katanya.
Dikatakan Ruddy, Pemprov Jawa Barat memberlakukan seleksi ketat dan prosedural pada penyaluran bantuan sosial.
Bahkan proses tersebut dilakukan jauh sebelum diberlakukannya Permendagri Nomor 32 tahun 2011.
"Jadi artinya sangat naif jika ada laporan atau tuduhan soal penggelapan dana bansos Pemprov Jabar. Syarat yang diberlakukan kita sangat ketat. Misalnya si pemohon harus memenuhi persyaratan formal administaratif, di antaranya membuat proposal yang jelas siapa CPCL-nya (calon penerima calon lokasi )," katanya.
Sebelumnya, Kelompok yang menamakan dirinya Taxation Advocacy Group (TAG) menyatakan telah melaporkan Pemerintah Provinsi Jabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan belanja keuangan dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2010.
Ketua TAG Dedi Haryadi, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung, mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada tanggal 9 Januari 2012 dan diterima oleh Swasti Putri M dari bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
"Yang pertama dan utama ialah berkaitan dengan masih rendahnya dengan pertanggungjawaban Pemprov Jabar tentang pengelolaan bantuan keuangan khususnya bantuan keuangan dan bantuan sosial," kata Dede Haryadi.
Ia mengatakan, jika merujuk kepada hasil pemeriksaan BPK untuk pertanggungjawaban bantuan keuangan Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2010, baru 30 persen dari Rp2,4 triliun dan bantuan sosial baru sekitar tujuh persen.
"Artinya ada sekitar Rp1,7 triliun dana yang disalurkan itu belum dipertanggungjawabkan. Ini menunjukkan masih rendahnya akuntabilitasi dari Pemprov Jabar dalam mengelola keuangan," kata Dedi.
(U.KR-ASJ/B/Y003/Y003) 11-01-2012 20:35:42
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012