Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap 17 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, dan mengamankan beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti. 

"Yang kita tangkap ada 17 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, dan salah satunya adalah oknum PNS," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat. 

Arif mengatakan dari 17 orang tersangka yang ditangkap, 12 orang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dua orang terlibat kasus peredaran ganja. 

Baca juga: Kota Cirebon targetkan vaksinasi anak 6-11 tahun selesai 21 Januari

Sementara tiga orang lainnya lanjut Arif, terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau obat-obatan terlarang. 

Menurutnya para tersangka tersebut ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon dalam kurun waktu beberapa bulan, dari 13 perkara yang ditangani. 

"Pengungkapan kasus ini selama beberapa bulan terakhir," tuturnya. 
Arif menambahkan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti sejumlah telepon genggam, sabu-sabu seberat 14,14 gram, ganja 92 gram, dan obat-obatan 13 ribu butir. 

Baca juga: Pemkot Cirebon mulai laksanakan PTM 100 persen di sekolah menengah pertama

Ia menambahkan khusus oknum PNS yang ditangkap itu merupakan pengedar sabu-sabu, namun sampai saat ini mereka masih berkelit. 

Arif melanjutkan tersangka kasus obat keras dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.

"Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022