Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyebutkan total realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2021 mencapai Rp37 triliun atau melampaui target sebesar Rp36,09 triliun.
Dari jumlah realisasi tersebut pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp8,02 triliun dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercapai sekitar Rp5 triliun.
"Kami harus merumuskan berbagai hal untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2022, meskipun masih suasana pandemi seperti saat ini," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik kepada wartawan di Bandung, Jabar, Jumat.
Baca juga: Bapenda Jawa Barat raih Rp 8,02 triliun dari pajak kendaraan bermotor
Bapenda Jawa Barat, kata dia, saat ini sudah mulai berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mulai merealisasikan target peningkatan dan optimalisasi peraihan pajak pada 2022.
Koordinasi tersebut juga termasuk untuk target pendapatan di wilayah perbatasan dan pajak kendaraan.
Dedi mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu.
"Kami membicarakan strategi optimalisasi pendapatan daerah di tahun 2022. Kami juga berdiskusi mengenai tindak lanjut Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta mempersiapkan pertemuan tahunan Asosiasi Bapenda Nasional yang rencananya akan digelar pada Februari 2022 ini," kata dia.
Pengelolaan PAD berasal dari PKB dan BBNKB yang melibatkan pula kepolisian, Jasa Raharja, dan juga mitra lain.
Selain itu, sumber PAD lain adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.
Seusai bertemu Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Pendapatan pajak semester satu 2021 Kota Bandung lebih besar dari 2020
Selain menggali potensi pajak di wilayah perbatasan, kata Dedi, pertemuan itu juga membicarakan penerapan sejumlah sistem yang sudah dirancang.
"Kami membahas penerapan electronic registration and identification dan aplikasi Signal untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di semua wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah perbatasan," katanya.
Wilayah administrasi yang masuk ke dalam wilayah pelayanan Samsat Polda Metro Jaya meliputi Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok, yang telah dibangun 4 Samsat Induk yaitu Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, Depok I, dan Cinere Kota Depok
Berkaitan dengan elektronic registration and identification atau ERI, hal ini merupakan aplikasi Kepolisan RI berbasis web dalam pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penerbitan BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor) dan STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) juga sebagai dasar dalam penetapan PKB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Bapenda.
Baca juga: KPK telah geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat
Sedangkan Signal merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional adalah aplikasi berbasis Android atau IoS dari Kepolisian RI yang dapat digunakan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online, tanpa perlu datang ke Samsat.
Dan untuk dapat menggunakan Signal, masyarakat dapat download aplikasi melalui Playstore atau Apple Store dan melakukan pendaftaran menggunakan KTP dan divalidasi dengan teknologi face recognation.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Dari jumlah realisasi tersebut pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp8,02 triliun dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercapai sekitar Rp5 triliun.
"Kami harus merumuskan berbagai hal untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2022, meskipun masih suasana pandemi seperti saat ini," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik kepada wartawan di Bandung, Jabar, Jumat.
Baca juga: Bapenda Jawa Barat raih Rp 8,02 triliun dari pajak kendaraan bermotor
Bapenda Jawa Barat, kata dia, saat ini sudah mulai berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mulai merealisasikan target peningkatan dan optimalisasi peraihan pajak pada 2022.
Koordinasi tersebut juga termasuk untuk target pendapatan di wilayah perbatasan dan pajak kendaraan.
Dedi mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu.
"Kami membicarakan strategi optimalisasi pendapatan daerah di tahun 2022. Kami juga berdiskusi mengenai tindak lanjut Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta mempersiapkan pertemuan tahunan Asosiasi Bapenda Nasional yang rencananya akan digelar pada Februari 2022 ini," kata dia.
Pengelolaan PAD berasal dari PKB dan BBNKB yang melibatkan pula kepolisian, Jasa Raharja, dan juga mitra lain.
Selain itu, sumber PAD lain adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.
Seusai bertemu Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Pendapatan pajak semester satu 2021 Kota Bandung lebih besar dari 2020
Selain menggali potensi pajak di wilayah perbatasan, kata Dedi, pertemuan itu juga membicarakan penerapan sejumlah sistem yang sudah dirancang.
"Kami membahas penerapan electronic registration and identification dan aplikasi Signal untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di semua wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah perbatasan," katanya.
Wilayah administrasi yang masuk ke dalam wilayah pelayanan Samsat Polda Metro Jaya meliputi Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok, yang telah dibangun 4 Samsat Induk yaitu Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, Depok I, dan Cinere Kota Depok
Berkaitan dengan elektronic registration and identification atau ERI, hal ini merupakan aplikasi Kepolisan RI berbasis web dalam pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penerbitan BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor) dan STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) juga sebagai dasar dalam penetapan PKB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Bapenda.
Baca juga: KPK telah geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat
Sedangkan Signal merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional adalah aplikasi berbasis Android atau IoS dari Kepolisian RI yang dapat digunakan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online, tanpa perlu datang ke Samsat.
Dan untuk dapat menggunakan Signal, masyarakat dapat download aplikasi melalui Playstore atau Apple Store dan melakukan pendaftaran menggunakan KTP dan divalidasi dengan teknologi face recognation.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022